BATAM (Kepri.co.id) – Walikota (Wako) Batam, Muhammad Rudi ingin melindungi risiko nelayan saat melaut, dengan memberikan perlindungan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Nelayan yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan nelayan kecil binaan Dinas Perikanan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Semua premi dibayarkan Pemko Batam.
“Kartu ini sebagai jaminan bagi para nelayan dalam menjalankan pekerjaannya di laut,” ujar Rudi saat menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil Kota Batam di Dataran Engku Putri Batam Center, Jumat (2/2/2024).
Tak hanya di Dataran Engku Putri, penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga diberikan untuk nelayan di Summerland, Batubesar. Bagi Rudi, para nelayan sangat penting memaksimalkan potensi maritim di Batam.
“Kami berharap para nelayan bisa menjalankan pekerjaannya dengan selamat. Kartu ini sebagai bentuk perhatian kami untuk melindungi para nelayan,” katanya.
Tahun ini, sebanyak 3.444 nelayan kecil di Kota Batam yang terlindungi program jaminan sosial dari pemerintah tersebut. Jumlah itu meningkat dibandingkat 2023 lalu, 1.944 orang.
Setiap nelayan didaftarkan dalam dua jenis program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Iuran yang dibayarkan Pemko Batam yaitu Rp201.600 per orang setiap tahunnya.
“Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nelayan kecil bisa mendapat bantuan biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, apabila nelayan kecil tersebut meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris,” katanya.
Pada tahun 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp491,5 juta, untuk pengobatan nelayan kecil yang mengalami kecelakaan kerja, maupun santunan kematian bagi ahli waris yang meninggal dunia.
Dalam penyerahan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada nelayan kecil ini, Wako Batam bersama Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina; Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd, menyerahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris. (rud)