BATAM (Kepri.co.id) – Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan pria inisial RAT, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan metode mengklaim dapat meningkatkan daya listrik PLN.
“Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Batuaji, Batam,” kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian SH SIK, Selasa (30/1/2024).
Yudi menjelaskan, peristiwa ini dimulai ketika korban berniat meningkatkan daya listrik di rukonya yang dijadikan kos-kosan. Kemudian, korban bertanya dan direkomendasikan temannya yang merupakan pelaku, RAT.
“Korban kemudian menghubungi RAT pada Juni 2023 dan menanyakan harganya. Pelaku kemudian menyebut biaya tambah daya Rp44 juta,” jelasnya.
RAT selanjutnya memberikan penjelasan kepada korban, proses peningkatan daya listrik akan diselesaikan dalam waktu satu hari. Setelah itu, korban menyetujui tawaran tersebut.
“Sehari selanjutnya korban meminta adiknya mentransfer uang Rp44 juta ke RAT melalui rekening atas nama pelaku. RAT kemudian mengerjakan tambah daya pada awal Agustus 2023,” ujarnya.
Setelah menyelesaikan peningkatan daya listrik PLN, RAT segera memberitahu korban mengenai perkembangan tersebut. Namun, sebulan setelahnya, pada November 2023, petugas PLN memberikan informasi kepada penjaga kos-kosan korban, listrik di tempat tersebut tidak terdaftar.
“Pada saat petugas PLN datang melakukan pengecekan, mereka menemukan meteran listrik di kos-kosan tersebut tidak terdaftar. Korban segera menghubungi temannya yang bekerja di kantor PLN. Setelah dikonfirmasi, ternyata benar meteran listrik di kos-kosan milik korban tidak terdaftar,” ungkapnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubukbaja. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku.
“Hasil penyelidikan polisi, akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti pada Jumat (5/1/2024) di rumahnya di kawasan Batuaji,” ungkap Kapolsek Lubukbaja.
RAT diancam melanggar pasal penipuan dan/ atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (now)







