BATAM (Kepri.co.id) – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri membuka kesempatan bagi anggota PWI Kepri, mendaftar calon Ketua dan Dewan Kehormatan Provinsi (DK) PWI Kepri.
Penjaringan bakal calon Ketua dan DK PWI Kepri ini, ditutup 8 Desember 2023. Adapun pelaksanaan Konferprov PWI Kepri ini, jika tak ada halangan pada 15 Desember 2023. Pembukaan pendaftara ini, merujuk pada Surat Edaran (SE) PWI Pusat Nomor: 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Pelaksanaan Konferensi.
“Hasil rapat panitia SC dan OC, kami memutuskan pendaftaran bakal calon Ketua dan DK PWI Kepri periode 2024-2029, paling lambat sebelum tanggal 8 Desember atau H-7 hari sebelum pelaksanaan,” ujar Ketua Organizing Committee (OC) Konferprov PWI Kepri, Dedy Suwadha di Melawa Premium Cafe & Resto Teh Tarik Belakangpadang kawasan Golden City Bengkong, Batam, Jumat (1/12/2023).
Dedy melanjutkan, sesuai surat edaran dan masukan dari PWI Pusat karena PWI Kepri sebelumnya sudah melaporkan rencana Konferprov PWI Kepri pada 15 Desember 2023, panitia diberikan hak menyesuaikan waktu pendaftaran bakal calon ketua.
“Yang berminat silakan datang mengambil formulir atau menghubungi panitia ke nomor HP 0853-6333-5477 (Amir) dan 0812-6635-2531 (Qori’ul Fitra),” ujarnya lagi.
Disebutkan Dedy, hal penting lainnya yang perlu diketahui peserta konferensi berdasarkan surat PWI Pusat Nomor: 117/2023 adalah sebagai berikut:
- Apabila hanya ada satu calon ketua yang mendaftar dan memenuhi syarat, langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konferensi.
- Apabila terdapat dua atau lebih calon ketua yang memenuhi syarat, dilakukan pemungutan suara dengan sistem one man one vote atau setiap anggota di daftar pemilih tetap (DPT) memiliki satu hak suara.
- Pemilihan calon ketua dengan mencoblos tanda gambar. Panitia mempersiapkan kertas suara dengan tanda gambar wajah masing-masing calon disertai nama lengkap.
- Calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen plus 1 ditetapkan langsung sebagai ketua.
Untuk persyaratan calon Ketua PWI, sesuai pasal 26 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI tentang syarat calon ketua, yakni:
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Melampirkan fotokopi kartu PWI biru (biasa) (KTA).
- Melampirkan fotokopi uji kompetensi wartawan (UKW) atau sertifikat UKW utama.
- Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
- Melampirkan pas foto ukuran 4×6 (warna merah) dua lembar.
- Bukti pernah menjadi SK pengurus provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/ Kota. (rud)







