Penulis : Sarti R Pongsitanan
Mahasiswa Magister Hukum UKSW – Salatiga, Jawa Tengah
KOTA Batam merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki karakteristik masyarakat multikultural. Sebagai kota industri, perdagangan, dan kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Batam menjadi tempat bertemunya masyarakat dari berbagai daerah, suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial.
Keberagaman tersebut, tidak hanya terlihat dalam kehidupan sosial, tetapi juga memengaruhi cara masyarakat memahami, menjalankan, dan menyelesaikan persoalan hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak selalu menjadikan hukum negara sebagai satu-satunya pedoman dalam bertindak. Terdapat pula norma adat, aturan agama, kebiasaan masyarakat, serta kesepakatan lingkungan yang turut mengatur perilaku sosial. Kondisi inilah yang dikenal sebagai pluralisme hukum, yaitu keadaan ketika terdapat lebih dari satu sistem norma atau aturan yang hidup dan berlaku dalam suatu masyarakat.
Di Kota Batam, pluralisme hukum dapat dilihat dari kehidupan masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya. Setiap kelompok masyarakat memiliki nilai, tradisi, dan kebiasaan masing-masing. Misalnya, dalam lingkungan masyarakat adat, penyelesaian persoalan tertentu sering kali diawali melalui musyawarah keluarga, tokoh adat, atau pengurus paguyuban.
Sementara itu, dalam kehidupan keagamaan, masyarakat juga berpedoman pada nilai-nilai agama dalam membangun hubungan sosial dan menyelesaikan persoalan internal komunitasnya.
Selain itu, dalam lingkungan tempat tinggal, terdapat aturan bersama yang dibentuk melalui kesepakatan warga, seperti ketentuan mengenai keamanan, kebersihan, kegiatan sosial, dan hubungan antarwarga. Walaupun aturan tersebut tidak selalu berbentuk peraturan perundang-undangan, keberadaannya memiliki pengaruh terhadap keteraturan kehidupan masyarakat.
Namun, pluralisme hukum juga menghadirkan tantangan. Perbedaan norma dan kebiasaan terkadang menimbulkan perbedaan pandangan dalam menyelesaikan suatu persoalan. Apa yang dianggap sebagai penyelesaian yang baik menurut adat atau kebiasaan suatu kelompok, belum tentu sesuai dengan ketentuan hukum negara.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman bahwa keberagaman norma harus tetap ditempatkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan prinsip negara hukum.
Menurut saya, pluralisme hukum bukanlah ancaman bagi kepastian hukum, melainkan realitas sosial yang harus dipahami dan dikelola secara bijaksana. Hukum negara tetap menjadi landasan utama dalam menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara.
Namun, keberadaan hukum adat, nilai agama, dan norma sosial juga perlu dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia (HAM), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat yang beragam. Edukasi hukum, dialog lintas budaya, serta pelibatan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama dapat menjadi langkah untuk mencegah konflik dan memperkuat toleransi.
Pada akhirnya, kehidupan masyarakat Batam memberikan gambaran bahwa hukum tidak hanya hidup di dalam peraturan tertulis, tetapi juga tumbuh dalam kebiasaan, budaya, dan nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat.
Tantangannya adalah bagaimana berbagai sistem norma tersebut dapat berjalan berdampingan, tanpa menghilangkan prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
Pluralisme hukum seharusnya menjadi kekuatan untuk membangun masyarakat Batam yang harmonis, toleran, dan sadar hukum. Sebab, keberagaman bukan alasan untuk terpecah, melainkan modal sosial untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih adil dan berkeadaban. ***
*) Semua isi opini ini tanggung jawab penulis, bukan sikap redaksi.








