Kudeta Kepengurusan, Pengprov Kick Boxing Kepri Amputasi Sekretaris dan 3 Ketua Pengkab

Kudeta Kepengurusan, Pengprov Kick Boxing Kepri Amputasi Sekretaris dan 3 Ketua Pengkab
Ketua Pengprov Kick Boxing Indonesia Kepri, Yakop Sutjipto (dua kiri) didampingi jajaran pengurus memberikan keterangan pers terkait pergantian pengurus di Sekretariat Pengprov Kepri di Bengkong Cahaya Garden, Jumat (27/2/2026). (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Pengurus Provinsi (Pengprov) Kick Boxing Indonesia (KBI) Provinsi Kepri, mengamputasi Sekretaris KBI Kepri, RS dan 13 jajaran pengurus serta tiga Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) KBI. Tiga Ketua Pengkab KBI yang diberhentikan yaitu Ketua Pengkab KBI Bintan, Ketua Pengkab KBI Karimun, dan Ketua Pengkot KBI Tanjungpinang.

Setelah diberhentikan, Pengprov KBI Kepri menunjuk Caretaker Pengkot Tanjungpinang, Supardi Haliman SE MHum; Caretaker Pengkab KBI Bintan, Ir Tjio Kie Hong; dan Caretaker Pengkab KBI Karimun, Nixson Tambunan. Sedangkan Seretaris Pengprov KBI Kepri yang baru, Hendra Pramana.

“Setelah menunjuk sekretaris dan caretaker, Pengprov KBI Kepri berkoordinasi dengan KONI Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta Kadispora Provinsi dan Kabupaten/ Kota, agar atlet KBI tidak terhalang mengikuti PON Beladiri serta Porprov Kepri, dalam waktu dekat ini,” ujar Ketua Pengprov Kepri, Yakop Sutjipto kepada wartawan usai rapat pleno di Sekretariat Pengprov KBI Kepri Bengkong Cahaya Garden, Jumat (27/2/2026).

Sekretaris KBI Kepri, RS dan 13 jajaran pengurus serta tiga Ketua Pengkab KBI diberhentikan berdasarkan berita acara rapat pleno Pengprov KBI Provinsi Kepri Nomor 001/BA–RAPAT PLENO/KBI/KEPRI/II/2026 tanggal 27 Febuari 2026.

Berita acara pleno tersebut, ditandatangani pengurus inti Pengprov KBI Kepri yaitu Ketua Pengprov KBI Kepri Yakop Sutjipto, Supardi Haliman SE MHum (Wakil Ketua I), Ir Tjio Kie Hong (Wakil Ketua II), dan Jesica Retnani Victoria SH (Bendahara).

Yakop dengan tegas menyatakan, pemberhentian Sekretaris dan 13 Pengprov KBI Kepri serta tiga Ketua Pengkab KBI tersebut, sesuai dengan peraturan organisasi (PO) dan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi Bab VIII Pasal 56 ayat 9.

Ketua Pengprov KBI Kepri, Yakop Sutjipto (tengah, belakang) foto bersama jajaran Pengrov KBI Kepri di Sekretariat Pengprov KBI Kepri di Bengkong Cahaya Garden, Jumat (27/2/202). (F. Rud)

Latar Belakang Pemberhentian

Ketua Pengprov KBI Kepri, Yakop Sutjipto, mengungkapkan latar belakang pemberhentian sekretaris dan 13 pengurus provinsi serta tiga Ketua Pengkab KBI tersebut, berawal dari surat mosi tidak percaya yang ditandatangani 22 orang. “Dari 22 orang yang menandatangani surat mosi tidak percaya tersebut, tiga orang sudah mencabut dukungan,” ungkap Yakop.

Dari klarifikasi yang dilakukan Yakop, ada satu atlet KBI Kepri peraih medali perunggu yang saat ini berada di Jawa, mengaku dimintai tanda tangan. Tak tahunya, tanda tangan tersebut dipakai untuk pernyataan mosi tidak percaya.

“Atlet tersebut sudah membuat surat pernyataan tertulis mencabut dukungan diserta testimoni di video, karena atlet tersebut berada di Jawa,” terang Yakop.

Mosi tidak percaya tersebut, kata Yakop, otaknya mantan Sekretaris KBI Kepri, RS. “Ada 13 poin-poin dalam mosi tidak percaya tersebut. Semua terbantahkan. Seperti dituduh makan uang atlet. Melalui pengacara, sudah mensomasi RS agar membuktikan atlet mana yang uangnya dimakan,” ungkap Yakop.

Yakop juga menuding RS, telah menggandakan stempel dan membuat surat tanpa sepengetahuan dirinya selaku ketua.

“Setiap surat ke luar, harus saya ketahui dan ada tanda tangan saya di situ. Itu sudah dua kali disomasi oleh pengacara, buntut pemecatan ini nanti, mereka dipidanakan dalam waktu dekat ini, kalau mereka tak bisa membuktikan tuduhan mereka,” tegas Yakop.

Tindakan RS dan kawan-kawan, dinilai Yakop merupakan kudeta untuk menggulingkan dirinya. “Mereka nggak sabaran. Saya juga ingin jadi pengurus KBI di pusat. Ikuti aja mekanisme organisasi. Kalau sudah seperti ini, nama baik saya dicemarkan. Mereka saya tuntut pidana, agar nama baik saya bersih,” pungkas Yakop.

Belum Terima Hasil Pleno

Terkait pemberhentian ini, Sekretaris Pengprov KBI Kepri, RS dan Ketua Pengkot KBI Tanjungpinang, FS senada seirama memberikan balasan lewat pesan WhatsApp (WA), belum menerima hasil pleno.

“Mohon maaf sebelumnya… Saat ini saya tidak menjawab, karena belum menerima hasil rapat pleno tsb, kalau Bapak ada, apakah boleh kami minta hasil rapat pleno tsb 🙏🏼.” Demikian jawaban keduanya.

Sedangkan Ketua Pengkab KBI Karimun, Ir dikonfirmasi, baik di WA maupun telepon ke ponselnya, tidak memberikan jawaban.

Prinsip Ban Bocor

Ketua Pengprov KBI Kepri, Yakop Sutjipto, menegaskan, ia dalam menjalankan dan membesarkan KBI Kepri, memakai prinsip ban bocor.

“Kalau ada pengurus yang tidak sejalan seirama, serta tidak satu visi dan misi lagi, kalau organisasi ini mobil, jika ban mobil bocor maka bannya diganti. Sesuai dengan peraturan organisasi dan AD/ ART, jika ada yang sudah tidak satu visi dan misi lagi, daripada mengacau maka kita berhentikan,” tegas Yakop.  (asa)

BERITA TERKAIT:

Yakop Sutjipto Laporkan Ketua Wushu Kota Batam ke BPK