BATAM (Kepri.co.id) – Dewan Pembina Wushu Provinsi Kepri, Yakop Sutjipto melaporkan Ketua Wushu Kota Batam, TA ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepri di Batam Centre, Rabu (25/2/2026).
Usai memberikan laporan dalam bentuk kertas yang dijilid dan diterima seorang perempuan dari petugas BPK, lalu Yakop menggelar konferensi pers.
Yakop menerangkan, ia melaporkan TA ke BPK karena diduga telah menyalahi peruntukan dana hibah Pemerintah Kota Batam yang dialokasikan ke cabang olahraga (cabor) Wushu, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Batam dan Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kota Batam.
“Cabor Wushu Kota Batam mendapatkan dana pembinaan Rp75 juta, melalui proposal yang diajukan ke KONI Kota Batam. Harusnya, dana hibah tersebut untuk penataran juri dan pelatih, dengan peserta dari lima perguruan Wushu yang terdaftar di Pengurus Cabang (Pengcab) Wushu Kota Batam,” ujar Yakop yang juga salah satu pemilik perguruan Wushu dari Batam Fighting Club (BFC) Kota Batam.
TA, lanjut Yakop, menggunakan dana hibah Rp75 juta itu, dengan mengadakan acara menghadirkan anak-anak sekolah dan perwakilan Walikota Batam.
Selaku Dewan Pembina Wushu Provinsi Kepri, masih Yakop, dirinya meradang. Ia mengumpamakan Pengcab Wushu Kota Batam itu seperti keluarga, semestinya yang disekolahkan adalah anak sendiri yakni atlet-atlet Wushu dari lima Perguruan Wushu yang terdaftar di Pengcab Wushu Kota Batam.

“TA mengadakan acara menghadirkan anak-anak sekolah, dalam arti, anak keluarga orang lain. Kami sebagai pendiri Perguruan Wushu di Kota Batam yang merupakan anak kandung sendiri, komplen kalau yang disekolahkan anak orang lain,” kata Yakop memberikan perumpamaan.
Yakop menduga, penggunaan dana hibah Rp75 juta tersebut, tidak sesuai peruntukan, yang seharusnya pemanfaatannya menatar juri dan pelatih.
“Kita tahu, setiap uang negara yang diberikan baik kepada cabang olah raga, sosial, organisasi kemasyarakatan, BPK wajib mengauditnya. Makanya, kami menduga ini menyimpang, kami laporkan ke BPK,” aku Yakop.
Terkait dengan ini, Yakop menyarankan, agar Ketua Pengcab Wushu Kota Batam, TA seandainya tidak bisa mempertanggungjawabkan peruntukan dan pemanfaatan dana hibah Rp75 juta tersebut, agar mengembalikan saja ke negara.
“Kemudian, mari kita kembali duduk bersama. Kita benahi baik-baik Wushu Kota Batam,” simpul Yakop.
Usulkan Ketua Pengcab Wushu Kota Batam Dinonaktifkan
Dewan Pembina Wushu Provinsi Kepri, Yakop Sutjipto, mengaku, atas dugaan penyimpangan peruntukan dan pemanfaatan dana hibah Rp75 tersebut, dirinya sudah melaporkan ke Pengurus Besar (PB) Wushu Indonesia di Jakarta dan Pengurus Wushu Provinsi Kepri, agar Ketua Pengcab Wushu Kota Batam, TA dinonaktifkan atau dipecat.
“Sayangnya, Pengurus Wushu Provinsi Kepri tak mau. Kemudian, saya mengundang zoom meeting seluruh Pengurus Cabang (Pengcab) Wushu se-Provinsi Kepri, meminta dukungan agar Ketua Pengcab Wushu Kota Batam, TA dinonaktifkan. Tapi, mayoritas tak setuju dinonaktifkan,” aku Yakop.
Karena tak mendapat dukungan, lanjut Yakop, agar dugaannya ini tidak sebatas dugaan dan perlu audit, sehingga Yakop menempuh jalur, melaporkan dugaan penyimpangan peruntukan dan pemanfaatan dana hibah Rp75 juta ini ke BPK.
Ketua Pengcab Wushu Kota Batam Membantah
Ketua Pengcab Wushu Kota Batam, TA membantah semua tudingan Yakop Sutjipto tersebut.
Ia menguraikan, sebelum dirinya menggunqkan dana hibah Rp75 juta itu, telah terlebih dulu berdiskusi dan meminta arahan serta petunjuk, untuk pemanfaatan dan peruntukan dana hibah tersebut sesuai proposal, demi kemajuan Wushu Kota Batam.
“Selesai tahap itu, dilakukan kegiatan sesuai arahan dan petunjuk KONI Kota Batam. Semua kegiatan riil, ada acaranya, ada bukti-bukti kwitansi pembiayaan, dan ada berita acara yang sudah ditandatangani para pihak,” ungkap TA.
Kalau kegiatan yang dilakukan Pengcab Wushu Kota Batam menggunakan dana hibah Rp75 juta tersebut tidak sesuai peruntukan, tegas TA, tentu KONI Batam tidak mau menandatangani berita acara pertanggungjawaban kegiatan dana hibah Rp75 juta tersebut.
“Semua jelas, sudah dipertanggungjawabkan dan ada berita acaranya. Tak ada tandatangan yang dipalsukan. Kalau ada yang tak puas melapor mencari-cari kesalahan, itu hak dia. Kalau tak terbukti, saya bisa lapor balik,” ujar TA. (asa)







