BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp4,299 triliun lebih melalui Rapat Paripurna yang digelar Kamis (20/11/2025).
Pengesahan dilakukan setelah DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, merampungkan serangkaian pembahasan intensif terkait postur anggaran, dan penyesuaian akibat kebijakan pengurangan transfer ke daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, H Muhammad Kamaluddin, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Walikota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Dr Amsakar Achmad, bersama para kepala OPD.
Agenda tunggal paripurna adalah penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan. Juru Bicara Banggar, Dr Muhammad Mustofa, memaparkan, pengurangan dana transfer pusat sebesar Rp438 miliar, memaksa Pemko dan DPRD melakukan penyesuaian agar pelayanan publik tetap terjaga.
Banggar menekankan pentingnya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di sektor pajak dan retribusi, guna menjaga stabilitas fiskal. Setelah pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD), pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,184 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp4,299 triliun. Sebagian besar belanja dialokasikan untuk layanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan penguatan kinerja perangkat daerah.
Dalam paparannya, Banggar menyoroti capaian mandatory spending yang sudah memenuhi beberapa ketentuan. Seperti pendidikan yang mencapai 29,37%. Namun, beberapa pos lain masih perlu pembenahan, terutama belanja infrastruktur pelayanan publik yang baru mencapai 33,29% dari ketentuan minimal 40%.
Setelah laporan Banggar diterima, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan, dan paripurna menetapkan APBD 2026 dengan ketukan palu.
Walikota Batam, Dr Amsakar Achmad, dalam tanggapannya, menyampaikan apresiasi terhadap kerja DPRD dan menegaskan komitmen pemerintah, untuk mengawal pelaksanaan APBD secara cepat, efektif, dan akuntabel.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak lebih responsif, agar manfaat APBD dapat dirasakan masyarakat sejak awal tahun anggaran.
Amsakar juga menegaskan, Pemko Batam akan memenuhi kekurangan mandatory spending paling lambat tahun anggaran 2027, termasuk memperbaiki komposisi belanja pegawai dan meningkatkan porsi belanja infrastruktur layanan publik.
Menurutnya, APBD 2026 bukan sekadar daftar angka, melainkan pondasi pembangunan Batam tahun depan—mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, pembenahan infrastruktur, hingga perluasan layanan dasar bagi warga.
Usai penyampaian tanggapan, Walikota dan Ketua DPRD menandatangani berita acara pengesahan. Perda APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kepri, untuk dievaluasi sebelum diberlakukan. (amr)
BERITA TERKAIT:
Naik Rp200 Miliar, DPRD Batam Sahkan APBD Tahun 2025 Rp4,079 Triliun
Wakil Ketua III DPRD Tangsel Studi Banding Penyusunan APBD ke DPRD Kota Batam







