BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun 2025 sebesar Rp4,079 triliun pada rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Batam, Senin (25/11/2024).
Postur APBD Kota Batam untuk tahun anggaran 2025 ini, naik sekitar Rp200 miliar dibandingkan APBD tahun 2024 sebesar Rp3,8 triliun.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin SPdI didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.
Baca Juga: Wakil Ketua III DPRD Tangsel Studi Banding Penyusunan APBD ke DPRD Kota Batam
Turut hadir dalam rapat itu Wali Kota Batam Muhammad Rudi, perwakilan forum komukinasi pimpinan daerah (forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Batam.
Agenda paripurna ini laporan badan anggaran atas Pembahasan APBD Kota Batam tahun anggaran 2025 dan laporan panitia khusus (Pansus) Pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Paripurna dimulai pembacaan laporan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM.
Dalam laporannya, Budi menyampaikan proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp3,964 triliun lebih. Proyeksi ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,129 triliun dan dana transfer sebesar Rp1,835 triliun.
Baca Juga: Fraksi-Fraksi Setuju Lanjutkan Pembahasan Ranperda APBD–P Kota Batam
Budi juga membacakan proyeksi belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp 4,079 T atau rinciannya Rp 4.079.666.287.059,00. Adapun rincian belanja ini meliputi; untuk belanja operasi sebesar Rp 3,270 T lebih, dan untuk belanja modal sebesar Rp 722 milyar. Ditetapkan pula belanja tidak terduga sebesar Rp 86 milyar dan pengeluaran untuk pembiayaan sebesar Rp 115 milyar.
”Dengan demikian, ranperda APBD Kota Batam tahun anggaran 2025 adalah Rp4,079 triliun,” ujar Budi.
Menurutnya, hasil pembahasan Ranperda tersebut setelah Banggar melakukan pembahasan dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPRD, pimpinan fraksi-fraksi partai politik di DPRD, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
Selain itu, Budi menjelaskan, sesuai perundang-undangan yang menganut sistem APBD berimbang antara pendapatan dan belanja, maka selisih pendapatan dan belanja dalam APBD Kota Batam tahun 2025 akan diseimbangkan oleh alokasi pembiayaan sebesar Rp115 miliar.
Usai Budi membacakan laporan Banggar, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menanyakan apakah seluruh anggota DPRD dapat menyetujui laporan Banggar tentang Ranperda APBD Kota Batam tahun 2025 tersebut menjadi Perda? Saat itu serempak seluruh anggota Dewan menyatakan setuju.
Baca Juga: Sekda Sampaikan Usulan Belanja APBD 2025 Sebesar Rp3,9 Triliun kepada DPRD Batam
Atas penjelasan ini, anggota DPRD dari Fraksi PKS, Muhammad Mustofa melakukan interupsi. Mustofa meminta Banggar membuat penjelasan mengenai pembiayaan sebesar Rp115 miliar dalam belanja APBD tersebut.
Menanggapi interupsi ini, Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin meminta Banggar memberikan atensi atas permintaan Muhammad Mustofa.
Setelah itu, Kamaluddin mempersilakan Walikota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda APBD Tahun 2026.
Rudi yang tampil mengenakan kemeja PGRI, mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD yang telah bekerja keras, menuntaskan pembahasan anggaran tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat dengan Ranperda APBD Tahun 2025 dan akan disampaikan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk dievaluasi sesuai ketentuan.
Baca Juga: DPRD Terima KUA/PPAS Perubahan APBD 2024, Belanja Naik dari Rp3,5 Triliunan Jadi Rp3,8 Triliunan
”Ini momen penting bagi saya pribadi, karena menjadi titik akhir pengabdian saya sebagai Walikota Batam dalam penyusunan APBD. Perjuangan untuk menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran masyarakat Kota Batam belum selesai. Namun, saya yakin pondasi yang telah kita bangun bersama, akan menjadi pijakan yang kuat bagi masa depan,” ujar Rudi.
Usai Walikota membacakan pendapat akhirnya, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin mengatakan, dalam waktu paling lambat tiga hari draf Ranperda APBD Kota Batam tahun 2025 itu, harus disampaikan ke Gubernur Kepri untuk dievaluasi.
Setelah itu, baru Ranperda dinyatakan sah sebagai Perda APBD Tahun 2025. Beberapa saat kemudian, Pimpinan DPRD dan Walikota Batam bersama-sama menandatangani naskah persetujuan Ranperda APBD Tahun 2025 tersebut. (amr)