Brasil Bergabung dalam Gugatan Afrika Selatan Atas Genosida oleh Israel di Mahkamah Internasional

Brasil Bergabung dalam Gugatan Afrika Selatan Atas Genosida oleh Israel di Mahkamah Internasional
Warga Palestina menyaksikan sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ ICJ) di sebuah kafe di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 24 Mei 2024. (Xinhua/ Rizek Abdeljawad)

BRASILIA (Kepri.co.id – Xinhua) – Brasil pada Rabu (23/7/2025) mengumumkan, pihaknya berada pada tahap akhir bergabung dalam gugatan Afrika Selatan terhadap agresi Israel di Jalur Gaza di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ ICJ).

“Pemerintah Brasil mengumumkan, pihaknya saat ini berada dalam tahap akhir mengajukan intervensi resmi dalam kasus yang sedang berjalan di Mahkamah Internasional, yang diajukan Afrika Selatan berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida,” demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Brasil.

“Pemerintah Brasil mengungkapkan kemarahan besar, atas tindak kekerasan yang terus berulang terhadap penduduk sipil di Negara Palestina, yang tidak terbatas pada Jalur Gaza dan meluas ke Tepi Barat,” imbuh pernyataan itu.

Kementerian tersebut mengecam pelanggaran berat yang dilakukan Israel terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter, termasuk serangan terhadap infrastruktur sipil, tempat ibadah, dan fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pernyataan itu juga menyebutkan kekerasan dan vandalisme tanpa pandang bulu oleh pemukim ekstremis di Tepi Barat, pembantaian terhadap warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak, selama penyaluran bantuan kemanusiaan di Gaza, serta “penggunaan kelaparan sebagai senjata perang secara terang-terangan”.

“Kengerian lainnya meliputi pelanggaran hukum internasional yang terus berlanjut, seperti aneksasi wilayah secara paksa dan perluasan permukiman ilegal,” lanjut pernyataan itu.

Pada Desember 2023, pihak Afrika Selatan mendatangi ICJ untuk meminta dikeluarkan putusan yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan terhadap Palestina, dan menyatakan tindakan tersebut sebagai genosida.

Pada Januari 2024, pengadilan PBB memerintahkan Israel mengambil semua langkah yang memungkinkan mencegah tindakan genosida dan menjamin bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.

Sejak Israel melanjutkan kampanye militernya di Gaza pada 18 Maret 2025, setidaknya 7.750 warga Palestina telah tewas, sehingga total korban tewas di Gaza sejak konflik dimulai pada Oktober 2023 mencapai 58.573 orang, menurut data yang dirilis pekan lalu oleh otoritas kesehatan di Gaza. (hen/ xinhua-news.com)

BERITA TERKAIT:

ICJ Perintahkan Israel Hentikan Operasi Militer di Rafah

Sekjen PBB Kecam Serangan Israel ke Kamp Pengungsi di Rafah

Sedikitnya 5 Tewas dan 100 Terluka di Dekat Pusat Distribusi Bantuan Kelolaan Israel dan AS di Gaza

Berpidato di Majelis Umum PBB, Presiden Palestina Desak Dihentikan Pendudukan Israel dan “Genosida”