BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), terkait dugaan peredaran gula merah oplosan yang dikhawatirkan tidak layak konsumsi. Rapat yang berlangsung Kamis (10/7/2025) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi II DPRD Batam, Safari Ramadhan.
Safari yang tenar dengan jargon politisi surau ini, menegaskan, pengawasan pangan adalah kewajiban moral dan konstitusional DPRD, untuk memastikan masyarakat Batam terlindungi dari peredaran pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
”Kami menerima banyak laporan warga terkait gula merah dengan warna dan rasa yang tidak seperti biasanya. Hal ini menimbulkan keresahan yang serius. DPRD hadir untuk membela kepentingan masyarakat,” tegas Safari dalam RDPU.
RDPU ini dihadiri oleh Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan Kota Batam. Namun, produsen gula merah yang telah diundang tidak satu pun hadir dalam rapat, sehingga Safari menekankan, akan melakukan pemanggilan ulang untuk memastikan persoalan ini tidak dibiarkan menggantung.
Hasil pemaparan BPOM menunjukkan uji awal tidak menemukan zat kimia berbahaya, namun Dinas Kesehatan menemukan pelanggaran serius pada sanitasi dan higienitas proses produksi. DPRD meminta, agar temuan ini ditindaklanjuti dengan langkah konkret demi keselamatan konsumen.
”Kami memahami pelaku usaha juga warga kita yang perlu dibina, tapi aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat tidak boleh diabaikan. Rumah produksi harus bersih, produk berlabel, dan dikemas dengan baik,” ujar Safari.
Komisi II DPRD Batam merekomendasikan langkah-langkah tegas, mulai dari uji laboratorium lanjutan untuk gula merah di pasaran, pendataan ulang produsen, hingga pembinaan terpadu, agar pelaku usaha patuh pada standar produksi pangan.
Safari menegaskan, DPRD Batam akan menggelar RDPU lanjutan dengan menghadirkan langsung para pelaku usaha untuk membahas tahap sertifikasi produk, edukasi pengemasan, dan standar produksi yang wajib mereka penuhi agar tidak membahayakan masyarakat.
”Kami ingin Batam menjadi daerah yang aman dari pangan bermasalah. DPRD akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan pangan yang layak dan sehat,” ujar Safari Ramadhan besutan Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Melalui langkah ini, DPRD Batam membuktikan peran nyata sebagai wakil rakyat yang hadir, mengawasi, dan bekerja dengan integritas demi membela kepentingan masyarakat. (amr)
BERITA TERKAIT:
DPRD Batam Harap Reformasi Total Sistem Parkir: Dorong PAD Lebih Transparan dan Akuntabel
Mediasi Tak Capai Titik Temu, DPRD Batam Sarankan PT Epson dan Karyawannya Tempuh Jalur Hukum
DPRD Batam Soroti Kelangkaan LPG 3 Kg
Komisi II DPRD Batam Dukung Dinas Koperasi Beri Bantuan UMKM Pinjaman Rp20 Juta







