Mediasi Tak Capai Titik Temu, DPRD Batam Sarankan PT Epson dan Karyawannya Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Tak Capai Titik Temu, Komisi IV DPRD Batam Sarankan PT Epson dan Karyawannya Tempuh Jalur Hukum
Komisi IV DPRD Batam memediasi permasalahan antara PT Epson Batam dengan karyawannya di ruang kerja Komisi IV DPRD Batam, Selasa (5/11/2024). (F. rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Batam, membahas persoalan antara manajemen PT Epson Batam dengan karyawannya tidak mencapai titik temu pada rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV DPRD Batam, Selasa (5/11/2024).

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dendis Rajagukguk di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam itu, terpaksa menyarankan kedua pihak menempuh jalur hukum laporan ke kepolisian, agar jelas siapa yang salah dan siapa yang benar.

Baca Juga: Korban PHK PT ITS RDP ke Komisi IV DPRD, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir

“Kedua pihak tak ada titik temu. Kami tidak akan memediasi permasalahan ini, sebelum ada keputusan dari kepolisian. Kalau di sana akan jelas, mana yang harus digugurkan dan sebagainya. Kalau bisa, jangan ada korban–korban lain setelah ini,” ujar Dandis.

Dandis menyarankan seperti itu, lantaran ada perbedaan pendapat antara karyawan dan pihak manajemen PT Epson yang sulit disatukan.

Dari penjelasan karyawan PT Epson, ternyata permasalahan ini sudah sampai ke pihak kepolisian.

Salah satu karyawan yang tidak terima keputusan manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga tidak terima diduga mencuri, telah melaporkan persoalan ini ke kepolisian.

“Saya tidak melakukan. Demi Allah. Di penjara pun saya siap. Dari awal saya juga sudah bilang tolong lapor saja ke polisi,” ujar Syahrizal, Supervisor PT Epson.

Sementara Ricky Syahrul selaku Manajer PT Epson dan Afrizal yang hadir dalam RDP, menyampaikan, sembilan orang karyawan diduga terlibat dalam pencurian dengan peran yang berbeda-beda.

Baca Juga: DPRD Sesalkan Manajemen Pollux Habibie, Tak Hadir RDP Lanjutan

Kejadian dugaan pencurian ini, sudah berlangsung lama dan komunikasi terakhir tanggal 1 Januari 2024.

“Mereka ada yang tidak setuju dan ada yang menyampaikan, kan saya tidak ada mengambil dan tidak mencuri, saya hanya mengetahui saja. Beberapa kejadian hanya satu dua yang saya ketahui,” kata Afrizal menirukan ucapan sembilan karyawan, yang diduga melakukan pencurian tersebut.

Kemudian, ada rekaman dan meminta baik-baik kepada tujuh orang bagian logistik yang terlibat dan atasanya, di situ saling membuka persoalan pada tanggal 2 dan 5 Februari 2024.

“Kita tidak ada PHK sepihak. Hal ini sudah sangat lama, dan puncaknya tanggal 25 Juli 2024 telah dilakukan pertemuan, bipatrit, dan sebagainya. Namun, mereka tetap tidak ada yang mengakui dan selalu bertahan pada pendiriannya,” ungkap Afrizal.

“Kita tidak memutuskan sembarangan. Perbuatan mereka ini pelanggaran berat, perusahaan memberikan sanksi dan secara hitung-hitungan diberikan 1 bulan upah. Karena ada pertimbangan keluarga, kita masukkan 1 pasal PKB (perjanjian kerja bersama) bantuan untuk keluarga, maka ditawarkan lagi 10 bulan upah. Namun mereka menolak, sehingga pihak perusahaan menutup mediasi, bipatrit, dan mengikuti ajuran tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Komisi II DPRD Batam Dukung Dinas Koperasi Beri Bantuan UMKM Pinjaman Rp20 Juta

Terkait kasus ini, manajemen perusahaan PT Epson Batam melanjutkan dengan melaporkan pada pihak kepolisian. Ini dilakukan, karena tidak ada lagi titik temu yang sudah lama dimediasikan. (hen)