Tertibkan Kota, Wawako Li Claudia dan Sekdako Jefridin Turun Tangan Bongkar Billboard Ilegal

Tertibkan Kota, Wawako Li Claudia dan Sekdako Jefridin Turun Tangan Bongkar Billboard Ilegal
Tim Task Force penertiban billboard ilegal, dengan menggunakan crane membongkar billboard ilegal di Jalan Ahmad Yani, Simpang Kara, Rabu (18/6/2025). (Sumber: Pemko Batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali melakukan penertiban terhadap billboard ilegal yang melanggar aturan perizinan dan pajak.

Penertiban dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Simpang Kara, Rabu (18/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra bersama Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd.

Proses pembongkaran dilakukan Tim Task Force, menggunakan alat berat crane. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko Batam dalam menegakkan tata ruang, memperindah wajah kota, menjamin keamanan lingkungan, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Beri Tenggat Waktu hingga Akhir Juni 2025

Wakil Walikota Batam, Li Claudia menegaskan, Pemko Batam telah mengirimkan surat peringatan kepada para pemilik billboard yang tidak sesuai aturan. Mereka diberi waktu hingga akhir Juni 2025, untuk membongkar sendiri papan reklame bermasalah tersebut.

”Jika sampai batas waktu tidak dibongkar secara mandiri, kami akan melakukan pembongkaran paksa. Barang sitaan akan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang. Hasil lelang akan masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Respons Positif Pelaku Usaha

Li Claudia juga mengungkapkan, Pemko Batam telah memanggil para pemilik billboard untuk menyampaikan imbauan secara langsung. Hasilnya, sebagian besar pengusaha bersikap kooperatif.

”Kami sangat mengapresiasi pelaku usaha yang mematuhi aturan. Hingga 17 Juni 2025, sebanyak 273 unit reklame telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujarnya.

Sinergi Antarlembaga

Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta didampingi tim dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam, di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Langkah ini mengacu pada Perwako Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang perizinan dan penempatan reklame.

Li Claudia berharap, langkah penertiban ini mampu menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, serta menjadi momentum meningkatkan kesadaran pajak demi mendukung pembangunan daerah. (amr)

BERITA TERKAIT:

Sekdako Batam Pimpin Penertiban Reklame, 30 Billboard Liar Dibongkar Tindak Lanjut Temuan BPK

Li Claudia Didampingi Kajari Batam Tertibkan Reklame Ilegal, Jaga Estetika dan Iklim Investasi

Wakil Kepala BP Batam: Penanganan Sampah dan Penertiban Papan Reklame Liar Jadi Prioritas

Kejari Batam Dampingi BP Atas Temuan BPK Rp3,84 Miliar Persoalan Titik Reklame