BATAM (Kepri.co.id) – Pada Senin, 19 Mei 2025, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam melakukan kunjungan ke SMP Negeri 26 Batam.
Kunjungan ini merupakan respons terhadap keluhan yang disampaikan salah satu anggota PWI, mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, yang jelas-jelas bertentangan dengan Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik.
Ketua PWI Batam, M Kavi Anshary, menjelaskan, informasi mengenai perlakuan tidak baik yang diterima SMPN 26 dari oknum wartawan, telah diterima oleh Seksi Pendidikan PWI Batam.
“Kami merasa perlu mengunjungi sekolah ini, setelah mendengar keluhan tersebut,” ungkap Kavi.
Kepala Sekolah SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri, menjelaskan, pihaknya beberapa kali didatangi oknum wartawan mempertanyakan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dugaan pungutan liar pembangunan musala, serta denda bagi siswa yang kehilangan buku perpustakaan.
Selain itu, oknum wartawan tersebut menuding diskriminasi terhadap salah satu guru honorer yang tidak diberikan jam mengajar, yang berujung pada ketidaklulusan guru tersebut dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Padahal, guru tersebut tidak lulus, karena kesalahannya sendiri yang kompetensinya tidak linear dalam bidang pendidikan di keguruan. Sehingga, tidak bisa mendaftar di akun calon aparatur sipil negara (CASN) Kemendikbud,” terangnya.
Lebih parahnya, oknum wartawan tersebut meminta pihak sekolah menyuplai dana sebesar Rp15 juta, agar isu-isu tersebut tidak mencuat ke publik. Pihak sekolah menolak permintaan tersebut, yang kemudian berujung pada penyebaran informasi yang tidak benar di media dan media sosial.
Zefmon menegaskan, semua laporan terkait dana BOS telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan penanggung jawab pembangunan musala adalah Ketua RW setempat.
Zefmon menjelaskan, ketentuan mengenai penggantian buku perpustakaan sudah ada, dan tidak ada diskriminasi terhadap guru honorer.
Kavi menambahkan, praktik pemerasan oleh oknum wartawan sering terjadi di sekolah-sekolah, dengan isu-isu yang berputar di sekitar dana BOS dan pembangunan musala.
“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut yang telah mencoreng citra wartawan,” ujar Kavi.
Ia juga menekankan, narasumber boleh menolak ketika diwawancarai wartawan, jika wartawan tersebut tidak mengantongi kartu uji kompetensi wartawan (UKW) yang ditandatangani oleh Dewan Pers.
Umumnya, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan selalu dibekali identitas kewartawanan seperti kartu pers, kemudian organisasi kewartawanan jika bergabung dengan organisasi wartawan, tambahnya. (amr)
BERITA TERKAIT:
Ketum PWI Pusat Ditanjakkan, Lantik PWI Kepri dan Kota Batam
Muhammad Kavi Resmi Daftar Calon Ketua PWI Batam
Tidak Ada PWI Tandingan, Ketua PWI Batam: Kalau Ada Konferkot Susulan, Itu Ilegal!







