Tolak Damai, Desak Kasus Cash Back PWI

Tolak Damai Lewat RJ, Desak Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang (bertopi) bersama jajaran pengurus dan Dewan Kehormatan PWI Pusat, menemui penyidik Polda Metro Jaya, menolak RJ dan mendesak laporan kasus cash back PWI segera digelar perkara, Selasa (29/4/2025). (Sumber: PWI Kepri)

JAKARTA (Kepri.co.id) – Anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya, meminta penyidik kepolisian segera melakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum. Sekaligus, Helmi Burman menolak damai penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Hal itu disampaikan Helmi Burman saat hadir dan bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Kehadiran Helmi Burman berdasarkan undangan Direskrimum Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum.

Undangan Polda Metro Jaya kepada Helmi Burman, merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021 tentang penanganan dan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Helmi Burman hadir didampingi Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang; Sektetaris Jenderal, Wina Armada Sukardi; Ketua Dewan Kehormatan, Sasongko Tedjo; Wakil Ketua Dewan Penasihat, Atal S Depari serta Bidang Hukum PWI, Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.

“Kita menghormati kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau dilakukan RJ. Tapi, berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus cash back ini didorong, diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan saja,” tegas Helmi Burman.

Sementara itu, Ketum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan, upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah PWI agar kembali bersatu, sebelumnya sudah berulang-ulang dilakukan, baik dimediasi Dewan Pers, Menteri Hukum RI maupun Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) RI. Semuanya berujung deadlock.

Mediasi oleh Wamenkomdigi, Nezar Patria selaku salah seorang wartawan senior di Hotel Borobudur pada 22 November 2024 lalu, dengan skema Kongres PWI dipercepat untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru nyaris berhasil.

Tetapi, akhirnya kandas juga setelah pihak HCB menginginkan peserta Kongres PWI adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya ikut sebagai peserta.

“Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB jadi peserta Kongres PWI itu. tidak mungkin diakomodir. Itu jelas tidak menghormati hasil Konferprov PWI di daerah, dan tidak sesuai pula PD PRT PWI. Sekaligus, itu menunjukkan HCB tidak berniat untuk PWI kembali bersatu,” tegas Zulmansyah.

Foto ilustrasi

Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari yang hadir di Pleno PWI Pusat dan di Polda Metro Jaya, setuju dan mendukung agar segera dilakukan gelar perkara. Sehingga, secepatnya penyelesaian kasus cash back di pengadilan.

“Agar perkara cash back ini terang-benderang segerakan saja gelar perkara. Lebih 20 ribu wartawan anggota PWI menunggu kapan kasus cash back disidangkan,” kata Atal.

Secara perilaku, moral dan etika, HCB sebagai Ketum PWI sudah dua kali disidangkan Dewan Kehormatan (DK) dan dinyatakan bersalah. Putusan pertama Dewan Kehormatan PWI, HCB diberi sanksi teguran keras, karena merendahkan harkat dan martabat organisasi. Sedangkan putusan kedua Dewan Kehormatan, HCB diberhentikan penuh sebagai anggota.

“Belum pernah ada dalam sejarah PWI, Ketum PWI diberi sanksi oleh DK seperti yang terjadi pada HCB. Seharusnya, sejak awal yang bersangkutan legowo dan bukan mengaku-ngaku dizalimi. Kalau tak ada bukti-bukti, tidak mungkin DK memberi sanksi berat kepada HCB,” ungkap Atal.

Dalam kasus cash back, putusan Dewan Kehormatan PWI adalah final dan konstitusional. Artinya, secara pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut, Dewan Kehormatan PWI sudah menyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah dan karenanya diberi sanksi.

Sedangkan laporan pidana di kepolisian, untuk memastikan secara hukum benar atau salah perbuatan cash back yang dilakukan HCB dan kawan-kawan.

“Makanya soal benar dan salah secara hukum kasus cash back, harus diuji di pengadilan. Karena itulah kita mendukung polisi melanjutkan perkara ini diselesaikan melalui pengadilan saja,” tutup Atal. (amr)

BERITA TERKAIT:

Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus ”Cashback” Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah

Tidak Ada PWI Tandingan, Ketua PWI Batam: Kalau Ada Konferkot Susulan, Itu Ilegal!

PN Jakarta Pusat Nyatakan Gugatan Sayid terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat Tidak Dapat Diterima

Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai

Zulmansyah Terpilih Ketua Umum PWI Melalui Kongres Luar Biasa

PWI Tanjungpinang Audiensi Bersama Lis Darmansyah, Kolaborasi Bangun Kota Lewat Informasi Berkualitas

Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih