JAKARTA (Kepri.co.id) – Jenderal TNI (Purn) Prof Dr H Dudung Abdurachman SE MM, menyampaikan dukungan penuh atas pengusulan RM Margono Djojohadikusumo (kakek Presiden Prabowo Subianto, red) sebagai pahlawan nasional Indonesia.
Hal itu diungkapkan saat memberikan sambutan dalam seminar nasional bertema ”Peran RM Margono Djojohadikusumo dalam Membangun Indonesia”, yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Dalam sambutannya, Dudung menekankan, RM Margono merupakan tokoh bangsa yang memiliki kontribusi luar biasa, baik dalam perjuangan kemerdekaan maupun dalam pembangunan ekonomi dan sistem ketatanegaraan pasca-proklamasi. ”Beliau adalah sosok pejuang sejati, dan kontribusinya layak dikenang seluruh rakyat Indonesia,” ujar Dudung.
RM Margono merupakan pendiri Bank Negara Indonesia (BNI), lembaga keuangan pertama milik negara, yang hingga kini menjadi salah satu bank terbesar di Tanah Air. Langkah ini menjadi pondasi penting bagi stabilitas ekonomi nasional sejak awal kemerdekaan.
Tak hanya itu, RM Margono juga tercatat sebagai wartawan surat kabar De Expres pada 1913, yang kala itu menjadi media perjuangan melawan penjajahan. ”Jadi, beliau bukan hanya ekonom dan pejuang, tapi juga bagian dari sejarah pers nasional,” tambah Dudung.
Dalam bidang politik dan ketatanegaraan, RM Margono terlibat dalam pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Bahkan, RM Margono menjadi anggota panitia kecil perumus Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara pada 1945.
Atas berbagai jasanya, RM Margono telah menerima sejumlah penghargaan dari negara. Antara lain Bintang Mahaputera Utama, Satyalancana Karya Satya, Satyalancana Wira Karya, Bintang Jasa Utama, dan Satyalancana Pembangunan yang diberikan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto dalam berbagai periode.
Dudung menegaskan, pengusulan gelar pahlawan nasional kepada RM Margono memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 33 Tahun 1972 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
”Usulan ini bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi sebagai jembatan emas menginspirasi generasi muda dalam menyongsong masa depan bangsa,” ujar Dudung yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional.
Dudung berharap, pemerintah dapat segera mempertimbangkan usulan ini dan menetapkan RM Margono Djojohadikusumo sebagai pahlawan nasional.
”Semoga, acara ini membawa manfaat dan menjadi langkah nyata dalam menghormati jasa para tokoh bangsa,” pungkasnya. (amr)
BERITA TERKAIT:
Ketum SMSI, Pengusul Gelar Pahlawan RM Margono (Kakek Prabowo) Dapat Penghargaan dari Hashim
Gelar Pahlawan untuk RM Margono (Kakek Prabowo), Menteri Sosial Sejalan dengan SMSI
SMSI Pusat Terjunkan Tim Riset Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo (Kakek Prabowo)







