Satgas Pangan Polda Kepri Periksa Kualitas Minyak Goreng Subsidi MINYAKITA

Satgas Pangan Polda Kepri Periksa Kualitas Minyak Goreng Subsidi MINYAKITA
Personel Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengecekan minyak goreng subsidi MINYAKITA di pasar-pasar tradisional di Batam, Rabu (12/3/2025). (Sumber: polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melakukan pemeriksaan terhadap distribusi minyak goreng subsidi MINYAKITA di Kota Batam. Langkah ini diambil, untuk memastikan takaran produk sesuai standar yang ditetapkan dan untuk mencegah adanya penyalahgunaan.

Sebagai minyak bersubsidi, MINYAKITA seharusnya dijual dengan harga yang terjangkau. Namun, terdapat indikasi pelanggaran seperti penimbunan dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern

Pemeriksaan ini dipimpin Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni SH SIK MH, pada Selasa (11/3/2025). Tim melakukan pengecekan di beberapa lokasi, termasuk Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, Swalayan BPS, Pasar Bengkong Harapan, dan Pasar Pujabahari.

“Tim kami memeriksa minyak goreng kemasan refill/ pouch berukuran 1 liter dan 2 liter yang diproduksi PT Synergy Oil Nusantara Batam, PT Sinarmas, PT Able Commodities Indonesia Medan, dan PT Musimas,” ungkap AKBP Ruslaeni.

Baca Juga: Kapolri Minta Forkopimda Kawal Proses Distribusi Minyak Curah

Produk-produk tersebut didistribusikan oleh beberapa perusahaan, seperti PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, PT Panca Mitra Niaga, dan PT Prima Niaga Indomas.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan takaran minyak goreng dalam kemasan telah sesuai standar. Pengukuran menggunakan bejana ukur 1 liter menunjukkan hasil yang sedikit melebihi takaran, dengan batas toleransi 0,3 persen.

Baca Juga: Kapolri Minta Pedagang Laporkan jika Distribusi Minyak Curah Terganggu

“Polda Kepri berkomitmen, terus memantau distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya demi melindungi konsumen, serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat,” tegas AKBP Ruslaeni.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan distributor minyak goreng di Kepri, mematuhi ketentuan yang berlaku terkait takaran dan harga jual produk.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Curah Selama 24 Jam

Kepada masyarakat, imbau Kabid Humas, agar dapat lebih teliti membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam takaran, maupun harga jual yang tidak wajar.

Selanjutnya, jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. (hen)