Perkumpulan Rempang Galang Bersatu Apresiasi PT MEG, Nenek Awe DKK Batal Dipolisikan

Perkumpulan Rempang Galang Bersatu Apresiasi PT MEG, Nenek Awe DKK Batal Dipolisikan
F. Rud

BATAM (Kepri.co.id) – Perkumpulan Rempang Galang Bersatu (PRGB) mengapresiasi PT Makmur Elok Graha (MEG), menjembatani mencabut laporan polisi atas korban penganiayaan yang dialami karyawannya, Reki (20) pada bentrok di Rempang pada 18 Desember 2024 lalu.

Akibat bentrok tersebut, Reki yang merupakan karyawan PT MEG itu, melaporkan tiga warga Rempang yaitu Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54).

Baca Juga: BP Libatkan Pemko dan PT Makmur Elok Graha Bahas Rempang Eco-City

Namun, Reki dengan didampingi Komisaris PT MEG, Fernaldi Anggadha mencabut laporan terhadap Nenek Awe dan kawan-kawan (DKK) ke Polresta Barelang, Kamis (13/2/2025).

Fernaldi kepada wartawan, mengatakan, pencabutan laporan polisi tersebut tidak ada paksaan serta menyambut bulan Ramadan, telah mengetuk hati Reki.

“Ini murni dari hati saya. Saya sudah menganggap Nenek Awe itu, seperti orangtua saya sendiri,” ujar Reki.

Pendiri dan Penasihat Perkumpulan Rempang Galang Bersatu (PRGB), Osman Hasyim, mengaku, sangat gembira mendengar pihak PT MEG mencabut laporan tersebut.

“Mudah-mudahan, ini menjadi awal yang baik tidak terjadi lagi di masa depan. Apresiasi dan terima kasih kami kepada pihak Polresta Barelang, yang telah mendengar masukan dari masyarakat,” ujar Osman.

Tak lupa, Osman juga mengucapkan terima kasih kami kepada lembaga bantuan hukum (LBH), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Lembaga Adat Melayu (LAM), DPD RI, DPR RI, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) memberi perhatian pada masalah ini.

Baca Juga: PSN Rempang Eco-City, Motor Baru Penggerak Ekonomi Masyarakat

Osman berharap, masyarakat yang tidak ingin berpindah, agar WALHI, LBH, LAM dan LSM membuka diri, berunding memberikan saran dan masukan kepada pemerintah untuk mencapai solusi terbaik yang diinginkan, serta terbaik pula bagi pemerintah dan investasi.

Sebab, ujar Osman, hak untuk tinggal hidup tenteram dan damai secara lahir dan batin, merupakan hak yang dijamin UUD 1945. Oleh karenanya, negara wajib hadir dan memberi perlindungan pada masyarakat, untuk hidup tenteram tanpa ada rasa takut dan intimidasi.

“Insya Allah, ada jalan terbaik jika semua pihak dengan hati terbuka, saling menghargai dan menghormati berunding mencari solusi,” saran Osman.

Dengan demikian, sambung Osman, ada win-win solution antara kepentingan pengusana dengan keingingan masyarakat, serta kebijakan pemerintah dalam meningkatkan investasi.

Ketua Perkumpulan Rempang Galang Bersatu (PRGB), Rohimah, menambahkan, pihaknya berterima kasih yang sebesar-besarnya pada pihak kepolisian dan pihak manapun, yang peduli menyangkut masalah Nenek Awe DKK.

Baca Juga: Demo Anarkis, Polisi Amankan 43 Terduga Provokator

”Dengan dicabutnya laporan, otomatis hapus status tersangka atas Nenek Awe DKK. Berita ini menyejukkan hati kami. Itu tanda pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Rohimah gembira.

Sementara itu, Sekretaris Perkumpulan Rempang Galang Bersatu (PRGB), Syamsu Rizal, juga turut mengomentari atas pencabutan laporan polisi pada Nenek Awek DKK.

”Kami harapkan untuk selanjutnya, pemerintah dan aparat keamanan dalam menyelesaikan masalah Rempang, agar dilakukan dengan persuasif dan musyawarah. Mudah-mudahan, permasalahan Rempang dapat selesai dengan semangat saling menghormati dan menghargai tuntutan masyarakat, maupun keinginan pemerintah dapat tercapai,” harap Syamsu Rizal. (asa)