JAKARTA (Kepri.co.id) – Untuk menjaga kemerdekaan pers dan kesinambungan eksistensi media secara proporsional, perlu memberikan masukan kepada pemerintah tentang urgensinya penyempurnaan Undang-Undang (UU) terkait media dan arti pentingnya Indonesia memiliki UU kedaulatan Digital.
Terkait masukan tersebut beberapa waktu lalu, Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) membentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia.
Baca Juga: Lindungi Konten Lokal, SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran
SK Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia ke luar pertanggal 9 November 2024. Tim Digital SMSI Pusat dipimpin Prof Rizal E Halim, ngebut menggelar diskusi di Kopi Godog, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Di pertemuan diskusi terbatas tersebut, Ketua Umum SMSI Firdaus Ansueto, mengatakan, ada ide agar UU Penyiaran, UU Pers, dan Rencana UU Kedaulatan Digital dikoordinasikan dalam satu pintu di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mengapa hal tersebut menjadi urgen, karena di masa mendatang untuk percepatan pembangunan dan menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Gelar Pahlawan untuk RM Margono (Kakek Prabowo), Menteri Sosial Sejalan dengan SMSI
Ketua Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia SMSI Pusat, Prof Rizal E Halim, mengatakan, di era digitalisasi ini, jika pemerintah akan melakukan penyempurnaan tata kelola masyarakat pers, maka banyak yang harus disinkronkan. Terkait hal tersebut, SMSI siap mendukung.
“Kita dorong agar over the top (OTT) media digital ini, dapat digawangi Komdigi. Maka, SMSI mendukung penuh kebijakan pemerintah meregulasi media-media digital di Indonesia di satu pintu Komdigi. Kita fokus pada domain yang dimiliki SMSI,” terangnya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Terima Pin Emas dari SMSI atas Dedikasinya Jaga Demokrasi
Lanjut Rizal, SMSI mendukung penuh kebijakan pemerintah meregulasi media-media digital di Indonesia. SMSI mendukung regulasi tersebut melalui satu pintu di bawah Komdigi.
Sementara itu, Sekjen SMSI Pusat, Makali Kumar, mengatakan, wacana di pemberitaan SMSI ditanggapi oleh anggota Dewan Pers.
Baca Juga: Songsong Pemerintah Baru, Adik Prabowo Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia
“Ada yang nanya, apakah SMSI akan mendukung Omnibus Law? Kita fokus pada revisi UU Penyiaran dan lebih simpel lagi. Kita dukung Komdigi menjadi leading sector yang mengatur pertumbuhan digital di Indonesia,” serunya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Daerah, dan Pendataan SMSI Pusat, Yono Hartono, menambahkan, yang terpenting, Komdigi mampu menciptakan media digital yang sehat, berkelanjutan, dan terintegrasi.
“Dengan ribuan anggota SMSI yang berbadan hukum dan mematuhi kode etik, sesungguhnya SMSI telah ikut andil besar mengatasi berbagai hoaks dan lain-lain. Ke depan, penyelesaian masalah berbagai media dan platform jika terintegrasi di Komdigi, hal tersebut menunjukkan negara hadir di tengah masyarakat Pers,” imbuh Yono. (amr)







