BATAM (Kepri.co.id) – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk, menyurati Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penataan kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional delapan persen.
Usulan Kadin Batam tersebut, tertuang dalam surat nomor 335/KADIN-BTM/KT/XI/2024 tanggal 13 November 2024, yang ditandatangani Jadi Rajagukguk.
“Perkenankan saya selaku Ketua Kadin Batam, menyampaikan permohonan hal-hal sebagai berikut,” ujar Jadi Rajagukguk dalam rilis yang dikirim ke Kepri.co.id, Jumat (15/11/2024).
Poin-poin yang disampaikan Kadin Batam dalam suratnya kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut, terdiri:
1. Kadin Batam mendukung sepenuhnya keputusan Presiden Prabwo Subianto, yang telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar delapan persen, dan Batam selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Kadin Batam mengusulkan agar kelembagaan Pemerintah Pusat yang ada di daerah, hendaknya kembali kepada Undang-Undang (UU) Pembentukan Daerah di Kota Batam Nomor 53 Tahun 1999, Pasal 21 yang mengamanatkan hubungan kerja Otorita Batam (OB) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Bukan yang telah terjadi mengalihkan OB menjadi BP Batam berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, juncto (jo) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022, jo PP Nomor 62 Tahun 2019, yang jelas bertentangan dengan UU Nomor 53 Tahun 1999, yang dengan tegas dan jelas mengamanatkan pentingnya mempertahankan status OB yang Kepala OB ditunjuk langsung oleh Presiden, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja dengan Pemko Batam.
Bukan mengalihkannya menjadi BP Batam dengan PP Nomor 46 Tahun 2007 tersebut, sehingga otoritas menjadi tereduksi menjadi badan layanan umum (BLU), dan sekarang sudah terbukti dan nyata mengakibatkan terdapat kewenangan yang saling bersinggungan dan atau bersilang
Bahkan, terjadi banyak benturan kepentingan dalam pelaksanaan kewenangan di lapangan, dan akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum, dan menganggu keamanan dan kenyamanan dunia usaha, dan sudah tidak sesuai dengan tujuan awal pengembangan Batam sebagai daerah industri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973.

3. Kadin Batam mengusulkan ke depan, agar kembali seperti pada awal Kepala OB bekerja sama dengan Pemko Batam, bukan yang saat ini beralih menjadi Kepala BP. Batam, dan kemudian Walikota Batam secara ex-officio sebagai Kepala BP Batam, berdasarkan PP Nomor 62 Tahun 2019, dan perubahan kedua PP Nomor 46 Tahun 2007.
Sehingga, ke depan Kepala BP Batam sebaiknya seorang profesional dan ditunjuk langsung oleh Presiden Republik lndonesia, dan memiliki otoritas bertindak atas nama Pemerintah lndonesia untuk melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya yang setara dengan negara, dan bermitra dengan Komisi VI DPR-RI, dan bukan diangkat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
4. Kadin Batam memohon dan mengusulkan, agar situasi yang tidak pasti dan semrawut sekarang ini, dapat segera diambil keputusan untuk dapat diperbaiki secara struktural, tugas dan fungsionalnya, agar supaya dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi yang sejak awal pengembangannya di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.
Kadin Batam dapat mempresentasikan/ berdialog, guna menemukan solusi cepat dan efektif dalam mengatasi keadaan yang semrawut/ rumit saat ini, untuk penataan kelembagaan yang tujuannya memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi BP Batam, yang langsung dibawah Presiden Republik Indonesia seperti pengembangan awalnya, agar dapat sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi ke depan, di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.

5. Kadin Batam siap dan bersedia, jika diperlukan sewaktu-waktu untuk dapat memberikan masukan guna melakukan perbaikan kelembagaan BP Batam, melalui Sekretariat Kadin Batam, Roy (HP: 085262064695) dan Eka (HP: 081261545300).
“Kami mengusulkan penataan kelembagaan ini, sebagai sumbang saran Kadin Batam untuk menjaga Batam tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang unggul di tingkat nasional,” pungkas Jadi. (amr)







