Ikuti Tahapan Pilkada, Kepala BP Batam Cuti 25 September Sampai 23 November 2024

F. rud

BATAM (Kepri.co.id) – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi secara resmi telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sehubungan dengan jabatannya selaku Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Rudi mengajukan cuti dalam rangka melakukan tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024.

Baca Juga: HM Rudi dan Aunur Rafiq Duet Maut Lawan Ansar – Nyangnyang di Pilkada Kepri

Selaku ex-officio Kepala BP Batam, Rudi mengajukan permohonan izin cuti di luar tanggungan negara kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Dewan Kawasan Batam).

Cuti berdasarkan surat kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024, tentang izin cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Selaku Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam, Susiwijono Moegiarso, mengatakan hal ini sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, bahwa Walikota yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Menindaklanjuti surat permohonan dari Kepala BP Batam tersebut, Kemenko Perekonomian telah melakukan kajian dari aspek peraturan perundang-undangan,” kata Susiwijono.

Baca Juga: Ansar dan Rudi Satu Panggung pada Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN

Hal ini sesuai ketentuan di Pasal 70 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang) mengatur, kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada, dapat memahami bahwa Walikota Batam selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Susiwijono menjabarkan, sesuai ketentuan pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada lampiran telah diatur bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada dilaksanakan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan yang diatur Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah diatur selama Kepala BP Batam berhalangan sementara (melaksanakan cuti di luar tanggungan negara), maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan Wakil Kepala BP Batam.

Baca Juga: Ansar dan Rudi Menyatu Dampingi Menko Airlangga Grand Launching Perusahaan di Kawasan Industri Wiraraja

“Sesuai ketentuan-ketentuan tersebut, selaku Kepala BP Batam, persetujuan melaksanakan cuti diberikan Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam. Untuk menjalankan tugas dan wewenang selaku Kepala BP Batam, dilaksanakan Wakil Kepala BP Batam,” jelas Susiwijono.

Sehingga, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah mendapatkan persetujuan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung 25 September sampai 23 November 2024, dan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam, dilaksanakan Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto.

Susiwijono menambahkan, setelah berakhir masa cuti 23 November 2024, Kepala BP Batam Muhammad Rudi wajib kembali melaksanakan tugas dan kewenanganya sampai berakhir masa kerja.

“Catatan, kewenangan memberikan persetujuan cuti oleh Menko Perekonomian ini, hanya terkait dengan jabatan sebagai Kepala BP Batam. Sedangkan kewenangan memberikan persetujuan cuti selaku Walikota Batam, merupakan kewenangan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri,” pungkas Susiwijono. (hen)