BINTAN (Kepri.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan “sita eksekusi” dua bidang tanah aset milik Ari Syafdiansyah, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban Selatan, Rabu (30/8/2023).
“Tindak sita ini didasari Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri di Tanjungpinang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT.TPG tanggal 23 Mei 2023,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa SH, Rabu (30/8/2023).
Dasar lainnya, ujar Samsul, yaitu Surat Perintah Pencarian Harta Benda (P-48A), Nomor Print-573/L.10.15/Fu.1/07/2023 tanggal 11 Juli 2023.
Dikatakannya, pihak Kejari melakukan sita eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi TPA Tanjunguban ini, sebagai upaya mengembalikan kerugian negara yang hilang akibat perbuatan para terpidana korupsi.
“Makanya, Kami melakukan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah kosong milik terpidana Ari Syafdiansyah, terdata dengan nama sama, berdasarkan data dari ATR/ BPN Bintan,” jelasnya.
Diterangkan, aset pertama yang disita berupa sebidang tanah kosong dengan status hak milik sertifikat nomor 03110, dengan luas 834 M2 di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Aset kedua, sebidang tanah kosong dengan status hak milik sertifikat nomor 00147 dengan luas 571 M2 di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
“Kedua aset tanah tersebut, telah kami letakkan sita eksekusi dengan didampingi istri terdakwa bersama aparatur desa/ lurah dan aparatur kecamatan terkait,” ungkap Samsul.
Diungkapkan Samsul, untuk terpidana Ari Syafdiansyah, pihak Kejari sudah membidik sejumlah aset yang diduga milik terpidana tersebut.
“Untuk terpidana Supriatna alias Ujang, Kami baru menyita dua unit kendaraan roda dua, sambil menunggu inventarisir terhadap aset-aset lainnya,” ungkapnya.
Disebutkan Samsul, di samping itu pihaknya saat ini juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menginventarisir sejumlah aset milik Supriatna yang dapat disita, guna mengembalikan kerugian negara sebagaimana putusan Pengadilan tersebut.
“Kita bukan hanya sekadar menyita, tapi kami akan menelusuri aset lainnya. Jika nanti ditemukan fakta serta ada pihak yang menyembunyikan atau berencana menyembunyikan dan mengaburkan aset-aset milik si terpidana, Kami akan terapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Kasi Intel Kejari Bintan.
Sebelumnya, pada putusan yang disampaikan pengadilan tertanggal 31 Mei 2023 tersebut, dua terdakwa kasus korupsi TPA Tanjunguban, mendapatkan tambahan hukuman masa penahanan dan satu terdakwa mendapatkan tambahan hukuman uang pengganti (UP).
“Untuk terdakwa Herry Wahyu yang awalnya divonis penjara empat tahun, naik menjadi lima tahun dalam putusan PT Kepri,” ungkapnya
Kemudian, untuk terdakwa Ari Syafdiansyah yang awalnya divonis enam tahun penjara, kini dinaikkan masa penahannya menjadi tijih tahun penjara.
“Terdakwa Ari juga mendapatkan tambahan UP, yang awalnya Rp990 juta, naik menjadi Rp1,09 miliar. Kemudian untuk terdakwa Supriatna, hukuman UP yang semula Rp1,03 miliar naik menjadi Rp1,35 miliar pada putusan PT Kepri,” jelas Samsul.
Selanjutnya, kata Samsul, pihaknya masih menunggu apakah para terdakwa mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. “Karena, ada masa 14 hari sejak putusan diterima untuk mengajukan kasasi,” ujarnya. (now)