KARIMUN (Kepri.co.id) – Pertemuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023, menghasilkan deklarasi empat poin kesepakatan dalam menyelesaikan persoalan tanah.
Deklarasi empat kesepakatan GTRA Summit 2023 yang dibuka di Aston Hotel Karimun, Kepri, Rabu (30/8/2023) ini, dibacakan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/ Waka BPN), Raja Juli Antoni.
“Pertama, resolusi penyelesaian legalisasi aset, pemukiman di atas air, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar,” ungkap Raja Juli Antoni.
Ia menjelaskan, poin pertama, terdapat empat butir deklarasi. Deklarasi yang disampaikan berfokus pada pelestarian peningkatan fungsi kawasan mangrove, legalisasi aset masyarakat pesisir, pengintegrasian data spasial sistem kadaster darat dan laut, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat, lokal dan tradisional di wilayah pesisir.
“Kemudian, penyelesaian konflik agraria pada aset BMN/ BMD, BUMN/ BUMD yang dikuasai masyarakat,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.
Poin kedua, paparnya, seluruh anggota GTRA bersama-sama agar menyelesaikan konflik pertanahan pada aset BMN, BMD, BUMN, serta BUMD, yang dikuasai dengan itikad baik oleh masyarakat atau kepentingan pemerintah, membentuk tim lintas kementerian/ lembaga, beserta aparat penegak hukum, untuk membentuk pola penyelesaian konflik.
Kemudian inventarisasi dan sinkronisasi data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T), pada aset, membentuk peraturan pelaksanaan, dan petunjuk, teknis dalam rangka menjalankan sebuah pola penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Terakhir, untuk melakukan pengendalian tanah terhadap aset-aset BMN, BMD, BUMN, dan BUMD yang telah clean and clear, untuk menghindari terjadinya suatu penguasaan oleh pihak yang tidak berhak di masa mendatang.
“Berlanjut ke pencetusan poin ketiga deklarasi, Wamen ATR/Waka BPN menyebut, adanya penerapan resolusi penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi.
Sedangkan poin ketiga, terkait perkuatan koordinasi lintas sektor, antar kementerian/ lembaga serta pemerintah daerah melalui forum GTRA, untuk penyelesaian masalah tanah transmigrasi, melaksanakan IP4T untuk mengupayakan penyelesaian legalisasi tanah transmigrasi.
Inventarisasi data spasial dan yuridis tanah-tanah transmigrasi, melalui pemanfaatan teknologi informatika untuk memudahkan proses identifikasi masalah, serta mendukung pengambilan kebijakan yang tepat.
Ada pengalokasian anggaran, untuk penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi dan menyusun peraturan pelaksanaan dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi. Sehingga, dapat memberikan arah kebijakan yang jelas, selaras dan konsisten.
Poin keempat, Raja Antoni, juga menjelaskan soal Resolusi penyelesaian redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.
Terkait poin keempat ini, terdapat beberapa butir turunan yang dideklarasikan, yaitu percepatan sertifikasi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan, yang belum bisa ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah, dan meningkatkan keterlibatan aktif seluruh tim inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui penataan kawasan, dalam kegiatan inventarisasi dan verifikasi lapangan.
Sehingga, terjadi sinkronisasi data subjek dan objek, antara surat keputusan perubahan batas dengan data redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.
Selanjutnya, pembangunan basis data spasial terintegrasi antar kementerian/ lembaga dalam rangka percepatan penyelesaian PPTPKH; percepatan pembuatan regulasi turunan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria untuk memberikan rujukan operasional dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah dari TORA pelepasan kawasan hutan.
Serta memahami, keberhasilan pelaksanaan percepatan PPTPKH dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan memerlukan dukungan anggaran yang memadai.
Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan kembali instruksi Presiden Joko Widodo pada GTRA Summit tahun lalu, yaitu meruntuhkan tembok-tembok ego struktural, demi mencapai keadilan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di seluruh Tanah Air Indonesia.
“Mari sama-sama kerja, dan bekerja bersama untuk reforma agraria,” tegas Raja Juli Antoni. (now)