JAKARTA (Kepri co.id) – Polri menegaskan, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J, merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.
Keseriusan Polri menindak tegas dan mengusut tuntas perkara, ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.
Baca Juga:;Terkait Penembakan Brigadir J, Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal
“Polri sejak awal komitmen mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional, maupun terlibat dalam kasus itu,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Tak hanya itu, Dedi menyinggung soal hasil survei Charta Politika, terkait keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian.
Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua, yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Baca Juga: Beri Apresiasi Kinerja Polri, Komisi III DPR RI: Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat
Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan hasil survei tersebut, disimpulkan mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Menurut Dedi, ke depan baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini, terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik, dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
“Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, untuk proses pemberkasan agar segera rampung dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen, mengusut tuntas perkara ini,” tutup Dedi. (hen)