Berkas Kasus Sambo Dinyatakan Lengkap, Polri Tunjukkan Komitmen

Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (F. istimewa)

JAKARTA (Kepri.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Sudah Final, Pemberhentian Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait perkembangan kasus Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J. (F. dok humas polri)

“Sejak awal Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Untuk saat ini, Dedi menyebutkan, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

Baca Juga: Sudah Final, Pemberhentian Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

“Nanti penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengambil surat P-21 nya, dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

Baca Juga: Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J, Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

“Persyaratan formil dan materil telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana. (hen)