TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon legislatif yang tidak mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Rabu (27/12/2023).
Koordinator Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hendri Safutra, mengatakan, penertiban APK ini dilakukan karena di pasang di luar zona yang telah ditentukan KPU Tanjungpinang.
“Penertiban kami lakukan dengan Satpol PP, terhadap semua APK partai politgik dan calon legislatif yang dipasang tidak pada tempatnya,” ujar Hendri, Rabu (27/12/2023).
Sebelum ditetapkan, lanjutnya, Bawaslu Tanjungpinang telah sudah melakukan sosialisasi dan imbauan untuk pencegahan kepada masing-masing peserta Pemilu. Namun, ada sebagian pihak yang tidak mengidahkannya.
Selain itu, ungkapnya, Bawaslu telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan penertiban APK yang tidak mengikuti aturan.
“Pantauan kita belakangan ini, masih banyak APK dipasang di luar zona. Hal ini harus kita tertibkan, supaya tak dipasang sembarangan lagi,” ujarnya.
Adapun sejumlah APK yang ditertibkan, kata Hendri, akan dibawa ke Kantor Bawaslu dan Panwascam di Tanjungpinang, dan pihak-pihak yang merasa memiliki APK tersebut dipersilakan menjemputnya ke Kantor Bawaslu Tanjungpinang.
Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, menyebutkan, sebanyak 34 orang persobel diturunkan membantu Bawaslu menertibkan APK tersebut, menggunakan kendaraan operasional mengangkut APK yang dicopot.
“Kami akan bergerak secara serentak, personel dibagi ke beberapa tim untuk ikut bersama Bawaslu,” pungkasnya. (now)