Sambut Ajakan KPK, Rudi: Kampanye Antikorupsi Bukan Hal Baru bagi Pemko Batam

Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan (kanan) bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam mengikuti apel di Dataran Engku Putri Batam Centre, baru-baru ini. (F. rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyambut positif kegiatan kolaboratif ‘Ajakan Kampanye Antikorupsi di Daerah Tahun 2024’ yang akan diselenggarakan di seluruh daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Menanggapi ajakan KPK tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan, kampanye antikorupsi bukan hal baru bagi Pemko Batam.

Baca Juga: Kasatgas KPK Sampaikan Pemko Batam Capai MCP Tertinggi se-Kepri

“Dengan adanya ajakan KPK RI kepada seluruh pemerintah daerah dan BUMD untuk berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi kepada masyarakat, Pemko Batam tinggal meneruskan apa yang telah dilakukan selama ini,” paparnya.

Dalam hal ini, Pemko Batam telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi. Salah satu bentuk pencegahan, mengoptimalkan dan memperbaiki sistem layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Di Kota Batam, optimalisasi dan perbaikan sistem pelayanan itu telah dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Batam atas arahan Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Dalam rangka pencegahan korupsi, Pemko Batam telah melaksanakan aktualisasi program anti korupsi sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

Sebagai informasi, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang terjadi di daerah, KPK RI mengajak Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Direktur Utama BUMD berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi.

Pemerintah daerah dan BUMD diimbau menayangkan, mereplikasi, memodifikasi, dan menyebarluaskan materi-materi kampanye antikorupsi kepada masyarakat melalui berbagai saluran/ platform media offline maupun online yang dimiliki.

Kampanye antikorupsi tersebut, juga bisa dilakukan di media sosial maupun dalam bentuk banner dan spanduk di semua perangkat daerah (PD), di lingkungan pemerintahan masing-masing.

Selanjutnya, KPK RI akan memberikan apresiasi bagi 10 pemerintah daerah dan BUMD terbaik sesuai kualifikasi teknis (lampiran), yang secara aktif turut melakukan kampanye antikorupsi.

Ajakan ini, didasarkan pada konsep upaya pencegahan korupsi, harus dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa.

Peran serta elemen bangsa ini, dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Misalnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (untuk para aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi. (asa)