Orang Tua Waspadalah Pergaulan Anaknya di Medsos, Polsek Lubukbaja Tangkap Pedofilia Dua Anak

F. ilustrasi

BATAM (Kepri.co.id) – Orang tua harus lebih waspada lagi, mengawasi pertemanan anak gadisnya di media sosial (medsos).

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap AA, pelaku pedofilia dua anak gadis di bawah umur berawal dari pertemanan di medsos.

Baca Juga: Polsek Lubukbaja Ringkus Pembobol Kos-kosan di Baloi Batam

AA melakukan pedofilia anak di bawah umur di Hotel RedDoorz Plus Near Batam City Square Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

AA diamankan polisi saat ngamar bersama korban keduanya, setelah melakukan hubungan terlarang tanpa ikatan sah di hotel.

Tersangka AA, pedofilia dua anak di bawah umur. (F. amr)

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan, pengungkapan kasus pedofilia pada korban pertama, sebut saja namanya Bunga, berawal Selasa (11/4/2023) lalu.

Bunga memberitahukan kepada orang tuanya, dirinya dinodai AA, pelaku yang baru dikenalnya selama dua minggu melalui media sosial Instagram (Ig).

Hubungan terlarang itu terjadi Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB di Hotel RedDoorz Plus Near Batam City Square.

“Mendapat pengakuan anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” ujar Kompol Yudi, Sabtu (29/4/2023).

Korban kedua berawal Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 17.30 WIB, pelapor saat itu sedang berada di rumah.

Saat itu, datang beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Lubukbaja, memberitahukan anak pelapor telah ditemukan di Hotel RedDoorz Plus Near Batam City Square.

Anak pelapor ditemukan di hotel tersebut, bersama seorang laki-laki.

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung mendatangi Polsek Lubukbaja membuat laporan. Setelah menerima laporan dari pelapor, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan penyelidikan.

“Menurut pihak Hotel RedDoorz, pelaku sering menginap di hotel tersebut. Setiap menginap, selalu berganti-ganti pasangan wanita  dibawanya,” ungkap Kompol Yudi.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mendapat informasi keberadaan pelaku, sedang menginap di kamar nomor 205 Hotel RedDoorz Plus Near Batam City Square dan melakukan penangkapan.

“Saat ditangkap, pelaku di dalam kamar bersama korban kedua (anak di bawah umur). Selanjutnya, pelaku bersama korban kedua dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubukbaja guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kompol Yudi. (amr)