Polsek Lubukbaja Ringkus Pembobol Kos-kosan di Baloi Batam

Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap terduga AA pembobol kos-kosan di Baloi Batam, Selasa (31/1/2023). (F now)

BATAM (Kepri.co.id) – Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap tersangka AA, pelaku pencurian kos-kosan di Jalan Mangga 2 Baloi Blok II, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Senin (30/1/2023) malam.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, terduga pelaku pembobolan di kos-kosan melakukan pencurian, Selasa (24/1/2023) sore.

Baca Juga: Kapolsek Bulang Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrim

“AA melakukan pencongkelan di pintu kamar kos korban, kemudian berhasil mencuri handphone merek Xiaomi dan Redmi 10A, warna Chrome Silver serta satu unit laptop, merek Asus,” kata Budi, Selasa (31/1/2023) sore.

Diterangkan Kapolsek, korban baru mengetahui kamar kosnya dibobol maling, setelah mendapat informasi dari pemilik kos.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono. (F. now)

Kondisi pintu kamar kos korban dalam keadaan terbuka. “Sementara korban sedang tidak di kos-kosannya,” ucap Kapolsek.

Kemudian, imbuhnya, korban langsung pulang dan mengecek barang barang miliknya, dan didapati sejumlah barang sudah hilang.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp6.450.000,” paparnya lagi.

Berdasarkan laporan korban, ucapnya, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP, serta mendapat informasi dari masyarakat.

“Kita dapat informasi keberadaan terduga pelaku dari masyarakat. Dari Informasi yang diterima, terduga pelaku berada di kos-kosan kawasan Pelita,” sebut Kompol Budi Hartono.

Kemudian, lanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, bergegas ke lokasi, serta mengecek keberadaan terduga pelaku.

“Polisi langsung menggerebek tempat persembunyiannya. Di sana, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti,” paparnya.

Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. “Saat ini terduga AA, sudah kita amankan di sel Polsek Lubukbaja, untuk diproses sesuai hukum berlaku,” tegasnya.

Budi menyebut, terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, terhadap pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman tujuh tahun penjara. (now)