BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat teknis penyusunan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di ruang rapat BP Batam, Kamis (28/8/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat BP Batam ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Batam, Siti Nurlailah ST MT, dan dihadiri anggota Komisi III DPRD sebagai pengusul melalui hak inisiatif.
Hadir pula tim penyusun naskah akademis serta perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Permukiman dan Pertamanan, Bagian Hukum Setdako Batam, serta unsur Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Keterlibatan berbagai pihak ini, bertujuan menyamakan persepsi sekaligus merumuskan regulasi yang tepat, untuk mengurai persoalan PSU yang selama ini kerap muncul di Kota Batam.
Ketua Bapemperda DPRD Batam, Siti Nurlailah, menegaskan Ranperda PSU menjadi salah satu regulasi prioritas yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
”Ranperda PSU ini sangat penting, karena selama ini banyak persoalan muncul akibat belum ada regulasi yang tegas. Konflik antara pengembang dan warga sering kali harus dimediasi DPRD, melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU),” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan perda nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pengembang, masyarakat, maupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Selama ini, salah satu masalah utama adalah PSU yang sudah tidak layak tetapi tidak bisa dibangun atau direvitalisasi, karena belum diserahkan pengembang ke pemerintah. Kondisi makin rumit, bila pengembang sudah tidak beroperasi lagi, sehingga menyulitkan Pemko khususnya dinas terkait, untuk menindaklanjuti permintaan revitalisasi fasilitas umum.
Dengan Ranperda PSU, mekanisme penyerahan aset dari pengembang ke pemerintah akan diatur secara jelas. Termasuk tata cara pengambilalihan jika pengembang sudah tidak ada. Selain itu, pemerintah daerah juga akan diperkuat perannya dalam pengelolaan dan pengawasan fasilitas umum, mulai dari jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau.
”Harapan kami, Ranperda ini bisa segera diusulkan dan dibahas tepat waktu, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya,” tambah Nurlailah.
Rapat teknis ini menjadi langkah awal untuk menampung masukan dari berbagai pihak. Bapemperda berkomitmen menghasilkan regulasi yang solutif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pembangunan Batam yang tertata dan berkelanjutan. (amr)
BERITA TERKAIT:
Kajari Fasilitasi 11 Pengembang Serahkan Lahan PSU Perumahan ke Pemko Batam
Fraksi PKB DPRD Batam Suarakan Asprasi Masyarakat, Minta Peninjauan Ulang Penyesuaian Tarif Listrik
DPRD Batam Minta Pembenahan Sistem Parkir untuk Pendapatan Daerah dan Pelayanan yang Lebih Baik
DPRD Batam Harap Reformasi Total Sistem Parkir: Dorong PAD Lebih Transparan dan Akuntabel







