Sumut  

Bupati Paluta Serahkan 253 SK Pengangkatan PPPK, Efektif Bekerja 1 Agustus 2023

Bupati Paluta, Andar Amin Harahap SSTP MSi memberikan ucapan selamat kepada pegawai yang baru saja menerima SK PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta, Kamis (27/7/2023). (F. roji)

PALUTA (Kepri.co.id) – Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Andar Amin Harahap SSTP MSi, menyerahkan 253 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta, Kamis (27/7/2023).

Adapun 253 pegawai tersebut bisa bernafas lega sekaligus bahagia setelah mendapatkan SK itu. Mereka berhasil dalam seleksi kompetensi yang diikuti sebanyak 688 pelamar. Pegawai yang baru diangkat PPPK ini, efektif bertugas 1 Agustus 2023.

Bupati Andar menyampaikan keinginannya kepada seluruh pegawai agar bekerja sebaik baiknya. Selain itu, Bupati Paluta meminta seluruh pegawai menunjukkan rasa cinta Tanah Air dengan bekerja secara profesional dan penuh dedikasi dan loyalitas, memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Paluta.

Kepada seluruh pegawai yang baru menerima SK, Andar berpesan, jabatan ini merupakan amanah dan bisa di pertanggungjawabkan bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, institusi, dan lebih lagi kepada Allah SWT.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Paluta, Resky Basyah SSTP MSi, menyampaikan, sebanyak 253 SK PKK tersebut hasil dari 688 pelamar yang mengiikuti seleksi kompetensi.

Sementara itu, pelamar yang dinyatakan lulus dan berhak diangkat sebagai PPPK 253 orang terdiri tenaga kesehatan 82 orang, tenaga guru 158 orang, dan penyuluh pertanian 13 orang.

Untuk PPPK Tenaga Kesehatan, menurut Rezky, telah dilaksanakan penyerahan SK Pengangkatan PPPK pada tanggal 17 Mei 2023 lalu di Aula BKPSDM Kabupaten Paluta. PPPK tenaga kesehatan, telah bertugas secara efektif terhitung tanggal 1 Juni 2023.

“Sedangkan PPPK jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional penyuluh pertanian akan bertugas di unit kerja masing-masing secara efektif terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2023 ini,” ujar Rezky. (roji)