Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Aripin Berpendapat Kerugian Tipikor Hasil Audit BPK

Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Aripin Berpendapat Kerugian Tipikor Hasil Audit BPK
Hakim tunggal M Fauzi N SH MH memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Sekretaris Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna, Aripin dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Erdiansyah SH MH (Ahli Pidana/ Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau) di Pengadilan Negeri Natuna, Jumat (28/6/2024). (F. dok muhajirin untuk kepri.co.id)

NATUNA (Kepri.co.id) – Sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Sekretaris Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna, Aripin menghadirkan saksi ahli Erdiansyah SH MH (Ahli Pidana/ Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau) di Pengadilan Negeri Natuna, Jumat (28/6/2024).

Persidangan praperadilan penetapan tersangka Aripin ini, dipimpin hakim tunggal M Fauzi N SH MH.

Baca Juga: Praperadilan Aripin vs Kejari, Muhajirin: Menentukan Kerugian Negara BPK Bukan Inspektorat

Kuasa hukum Aripin, Muhajirin SH, dalam rilisnya kepada Kepri.co.id, mengatakan, saksi ahli Erdiansyah SH MH, sependapat dengan dalil yang dikemukakan kuasa hukum, penentuan kerugian negara pada tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saksi ahli Erdiansyah SH MH, kata Muhajirin, membangun konstruksi hukum pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan: “BPK menilai dan/ atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/ BUMD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”

Lalu, Muhajirin menguraikan, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010, yang menjadi sumber penyelidikan adalah:
1) Sumber penyelidikan terdiri dari:
a. Laporan.
b. Hasil Audit BPK RI/ BPKP.
c. Hasil pemeriksaan dari unit pengawasan internal (termasuk hasil laporan pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan/ Asisten Pengawasan).
d. Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Intelijen/ Asisten Intelijen.
3. Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum/ Asisten Tindak Pidana Umum/ Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
f. Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara/ Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara/ Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
2) Laporan pengaduan masyarakat menjadi sumber penyelidikan apabila materi kasus ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
3) Laporan hasil temuan penyidik sebagai sumber penyelidikan, dilaporkan secara langsung kepada pejabat teknis penyelidikan dan berlaku ketentuan mekanisme telaahan staf.

Selain itu, kata Muhajirin, saksi ahli berpendapat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna diduga melanggar aturan internal kejaksaan sendiri berdasarkan pasal (2) angka (1) huruf (b) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010, yang menjadi sumber penyelidikan terdiri dari ”hasil audit BPK RI/ BPKP.”

Kasi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, dikonfirmasi mengatakan, terkait pendapat ahli dari pemohon itu sah-sah saja, karena para pihak berbeda pendapat.

“Kami sudah menyampaikan bukti-bukti proses penyidikan dan penetapan tersangka, sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kami juga sudah menghadirkan saksi, untuk menguatkan bukti-bukti proses penyidikan kami. Nanti kita lihat saja putusan Hakim,” ujar Tulus.

Surati KY Minta Pantau Persidangan

Sementara itu, Muhajirin SH selaku Kuasa Hukum Aripin, mengatakan, pihaknya sudah menyurati Komisi Yudisial (KY) dengan nomor surat 145/P-M&P/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Permohonan Pemantauan dan Pengawasan Persidangan pada Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN.Ntn.

“Kami juga meminta KY memantau persidangan ini agar fair,” kata Jirin, sapaan pengacara muda asal Pulau Serasan, Natuna ini. (asa)