Kejati Kepri Gelar ”Goes To Campus” di STIKES Hang Tuah: Sosialisasi Pencegahan TPPO dan Kejahatan Siber

Kejati Kepri Gelar ”Goes To Campus" di STIKES Hang Tuah: Sosialisasi Pencegahan TPPO dan Kejahatan Siber
Rangkaian kegiatan program Kejati Kepri "Goes To Campus" di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang, Senin (26/5/2025). (Sumber: Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan program “Goes To Campus” di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang, Senin (26/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.

Tim Penerangan Hukum yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan SH MH, bersama anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi AMdT, dan Syahla Regina, mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kejahatan Siber”.

Dalam sesi penyampaian materi, Yusnar menjelaskan tentang TPPO, yang merupakan kejahatan berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan sering melibatkan sindikat lintas negara.

Ia menguraikan definisi TPPO berdasarkan UU RI Nomor 21 Tahun 2007, yang mencakup berbagai bentuk eksploitasi. Seperti perdagangan anak, kerja paksa, dan perbudakan domestik. Yusnar juga menyoroti faktor-faktor penyebab TPPO, seperti kemiskinan dan kurangnya pendidikan, serta pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan.

”TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama,” tegas Yusnar. Ia mengajak semua pihak, berkolaborasi dalam memutus mata rantai perdagangan orang.

Selanjutnya, Rafki Mauliadi AMdT membahas tentang kejahatan siber. Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani masalah ini, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rafki mengingatkan peserta, apapun yang diunggah ke internet berpotensi tidak lagi berada di bawah kendali pribadi, karena bisa disalin, disimpan, dan disebarluaskan tanpa batas. Oleh karena itu, kesadaran sejak dini tentang apa yang dibagikan secara digital menjadi sangat penting.

Di akhir sesi, Rafki mengajak seluruh peserta menjadi ”cyber cerdas”: yaitu individu yang sadar akan risiko dunia digital, memahami hak dan kewajibannya dalam ruang siber, serta berperan aktif menjaga keamanan siber baik secara pribadi maupun sosial.

”Ketika internet menguasai informasi sensitif pribadi kita, maka tidak ada lagi kontrol atasnya. Oleh karena itu, mari kita lindungi data dan bijaklah di ruang digital,” saran Rafki.

Turut hadir pada kegiatan Penerangan Hukum tersebut Wakil Ketua 3 STIKES Hang Tuah Tanjungpinang, Komala Sari SKep Ns MKep beserta para dosen pengajar dan mahasiswa/ i sebagai peserta sebanyak 60 orang di STIKES Hang Tuah Tanjungpinang. (rizki)

BERITA TERKAIT:

Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam, Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang

Kejati Kepri dan IAD Kepri Gelar Pasar Murah Ramadan, Ribuan Warga Antusias Berbelanja Sembako Murah