TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan sabu dan ekstasi, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (26/9/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, dihancurkan menggunakan blender hingga larut dan dibuang ke got. Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan adalah pakaian dari perkara pencabulan, serta barang bukti lainnya. Seperti sejumlah handphone (Hp) dengan metode dihancurkan dan dibakar dalam wadah yang telah disiapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu SH MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti itu sesuai perintah putusan pengadilan atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam pemusnahan ini, kami menghancurkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 47,5235 gram dan pil ekstasi seberat 0,42 gram,” kata Lanna.
Adapun sejumlah perkara yang terdakwanya juga sudah dieksekusi itu antara lain, kasus narkotika sebanyak 21 perkara, orang dan harta benda (Oharda) tujuh perkara, dan perkara keamanan serta ketertiban umum (Kamtibum) sembilan perkara.
Dalam pemusnahan ini, tampak pejabat PN Tanjungpinang, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Polresta Tanjungpinang. Kemudian, melakukan pemusnahan dan pembakaran secara bersama sama. (now)