Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Tersangka Sabu 3,93 Gram di Tanjunguma

Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Tersangka Sabu 3,93 Gram di Tanjunguma
Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua tersangka sabu seberat 3,93 Gram di Tanjunguma, Kamis (22/8/2024). (F. rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial MAS alias A dan inisial MR alias J serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,93 Gram di Kampung Tua Tanjunguma Kota Batam, Kamis (22/8/2024).

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono SH SIK MH, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka narkoba ini, bermula dari Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi masyarakat, ada dua orang laki-laki membawa sabu di sekitar Kampung Tua Tanjunguma, pada Kamis (22/8/2024) pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Polda Kepri Periksa Oknum Polresta Barelang Diduga Menjual Sabu

Setelah mendalami informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri sekira pukul 19.05 WIB melakukan upaya paksa, penangkapan terhadap dua orang Laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui berinisial MAS alias A dan inisial MR alias J.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan enam bungkus plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, para tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Selama Juli 2024, Polresta Tanjungpinang Amankan Sabu 20,44 Gram

Barang bukti yang diamankan berupa empat bungkus plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,53 gram, satu unit timbangan berwarna hitam, dan satu unit handphone (HP).

“Pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini, bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepri memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono SH SIK MH, Senin (26/8/2024).

AKBP Anggoro mengajak seluruh masyarakat, turut serta memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Pintu Masuk Narkoba, Polda Kepri Tangkap 29,75 Kilo Sabu Padat dan 13.207 Mililiter Sabu Cair

“Informasi dari masyarakat, salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita, serta menjaga generasi penerus kita dari efek negatif peredaran narkoba,” ujar AKBP Anggoro.

Dalam kasus ini, kata AKBP Anggoro, tersangka diancam pasal 114, pasal 112, pasal 111, pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.

Serta pasal 60 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (amr)

Exit mobile version