Selama Juli 2024, Polresta Tanjungpinang Amankan Sabu 20,44 Gram

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengekspos tangkapan narkotika di Gedung Antan Seludang Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (8/8/2024). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Selama Juli 2024, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan narkotika jenis sabu seberat 20,44 gram dan pil ekstasi dan 52,5 butir.

Dari barang bukti narkotika tersebut, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 12 orang tersangka.

Baca Juga: Ngeri, Selama Februari – Maret 2024 Polda Kepri Amankan 21.008,84 Gram Sabu

“Dari 12 orang tersangka tersebut, terdiri 10 lelaki dan 2 perempuan, serta 10 laporan polisi (LP),” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa dalam konferensi pers di Gedung Antan Seludang Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (8/8/2024).

Orang nomor satu di jajaran Polresta Tanjungpinang ini, juga memaparkan masing-masing insial para tersangka HS (33), Sd (31), JN (25), OL (27), No (30), YS (30), As (26), Uj (56), Dh (35), Ik (31), Hr (31), dan TN (44).

“Kemungkinan besar dari ke-12 tersangka ini, saling berkaitan. Namun, hal ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta.

Diuraikannya, dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, para tersangka diduga masih dalam tahap pemakai, hingga pengedar, dan belum ada yang tercatat sebagai residivis.

“Ke-12 tersangka ini mengaku baru pertama kali ditangkap, dan belum ada yang residivis,” ujar Kapolresta. (now)

Exit mobile version