BATAM (Kepri.co.id) – Polsek Sekupang mengamankan TE (49), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang melakukan kekerasan terhadap anak perempuan inisial SW (16), yang merupakan anak tirinya sendiri.
Terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah TE (49) warga Perumahan Laguna Regency Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (25/7/2023).
Peristiwa ini diketahui Rabu (12/7/2023) pukul 07.30 WIB, saat salah satu warga mengetahui kejadian tentang dugaan adanya perbuatan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Saksi Said Zardi yang mendengar kejadian tersebut, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan menegur terlapor atas perbuatannya.
Said mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, dan saksi juga mengatakan, hampir sering korban mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari terlapor.
Menurut keterangan korban pada saat kejadian tersebut, korban baru selesai memasak, kemudian terlapor datang sambil marah kepada korban, karena korban lupa memanaskan makanan. Terlapor langsung memukul korban dengan sendok masak di bagian kepala dan wajah, mengakibatkan korban mengalami luka robek.
Terlapor mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, karena tersulut emosi dikarenakan korban sering membuang makanan. Terlapor mengakui memukul korban menggunakan hanger baju, sutil pemasak nasi, dan panci.
Keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, membenarkan, melihat terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak tirinya.
Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Tanjungriau, Aipda Andi Wahyudi. Kemudian berkordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Batam, untuk penjemputan korban di rumahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di pipi kanan maupun sekujur tubuh bekas penganiayaan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penjemputan dan mendapatkan informasi, tentang keberadaan pelaku yang tengah berada di Perumahan Yose Sade Indah Kecamatan Batuaji.
Kemudian Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan SH langsung mengamankan pelaku.
Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christopher Tamba SH, dikonfirmasi, membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek, tersangka telah diamankan di Polsek Sekupang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Korban sudah divisum. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban, serta akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban di Selter KPAI Kota Batam,” ujarnya. (amr)