Sinergi Bersama BNN dan Kepolisian, LPP Batam Gelar Razia P4GN

Sinergi Bersama BNN dan Kepolisian, LPP Batam Gelar Razia P4GN
Petugas melakukan penggeledahan warga binaan LPP Kelas II B Batam, Senin (18/11/2024). (Sumber: LPP Kelas IIB Batam)

BATAM (Kepri.co.id)Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam kembali bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam dan Polresta Barelang, menggelar razia di blok hunian LPP Batam, Senin (18/11/2024).

“Kegiatan razia ini dimulai pukul 09.00 sampai 09.45 WIB, untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba (P4GN),” ujar Kepala LPP Batam, Nur Mustafidah AMd IP SSos MH melalui Ketua Humas LPP Kelas IIB Batam, Puspitadini Cahyaning Utami STr Pas di Batam Centre, Senin (18/11/2024).

Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtib, LPP Batam Razia Blok Hunian Bersama Kepolisian

Razia ini dilakukan bersama anggota Kepolisian dari Polresta Barelang, BNN Kota Batam, jajaran Kamtib dan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) beserta Regu Pengamanan LPP Batam. Razia dilakukan di blok hunian kamar B4 dan Blok hunian C3.

Barang-barang berbahaya yang dilarang hasil razia di LPP Kelas IIB Batam, Senin (18/11/2024). (Sumber: LPP Kelas IIB Batam)

Petugas memeriksa ruang-ruang narapidana, melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ada, serta menggeledah area-area yang dianggap rawan penyalahgunaan.

Baca Juga: Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Perempuan Batam Tes Urine Petugas dan WBP

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan. Sseperti senjata tajam, sendok keramik, jarum pentul, dan lain-lain. Dalam razia tersebut tidak didapati ada penemuan narkoba dan obat terlarang.

Sinergi Bersama BNN dan Kepolisian, LPP Batam Gelar Razia P4GN
Petugas LPP Kelas IIB Batam, personel Polresta Barelang, dan BNN Kota Batam foto bersama usai razia gabungan di LPP Kelas IIB Batam, Senin (18/11/2024). (Sumber: LPP Kelas IIB Batam)

Nur Mustafidah, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari program P4GN yang bertujuan mencegah masuknya barang-barang terlarang, yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. (asa)