Berdampak Kepentingan Nelayan, Ansar Temui Menteri KKP Bahas PP 11 Tahun 2023 dan PP Nomor 26 Tahun 2023

Gubenur Kepri, H Ansar Ahmad bersalaman dengan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono membahas PP Nomor 11 Tahun 2023 dan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang berdampak pada nelayan di Ruang Rapat Gedung Wahana Bahari KKP Jakarta, Kamis (24/8/2023). (F. dok humas pemprov kepri)

JAKARTA (Kepri.co.id) – Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang diundangkan pada 6 Maret 2023 lalu dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, berdampak pada kehidupan nelayan.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad langsung beraudensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono membahas PP Nomor 11 Tahun 2023 dan PP Nomor 26 Tahun 2023 di Ruang Rapat Gedung Wahana Bahari KKP Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Dalam audiensi ini, Gubernur Ansar didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Said Sudrajat, Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Kepri Sarafuddin Aluan, dan Kepala Biro Adpim Dody Sepka.

Gubenur Kepri, H Ansar Ahmad beraudiensi dengan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono membahas PP Nomor 11 Tahun 2023 dan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang berdampak pada nelayan di Ruang Rapat Gedung Wahana Bahari KKP Jakarta, Kamis (24/8/2023). (F. dok humas pemprov kepri)

Selain membahas membahas PP Nomor 11 Tahun 2023 dan PP Nomor 26 Tahun 2023, topik lainnya yang dibahas tentang progres persiapan GTRA Summit Karimun 2023, sebuah even nasional yang akan diselenggarakan 28-30 Agustus 2023 di Kabupaten Karimun.

Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah mempersiapkan even tersebut dengan maksimal dan berharap Menteri KKP berkenan hadir bersama Presiden Joko Widodo, yang telah terjadwal membuka acara tersebut.

“Semoga Pak Menteri KKP berkenan hadir bersama kita di Karimun dalam pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023. Insya Allah, sampai saat ini kami koordinasi dengan pihak istana, Pak Presiden masih terjadwal hadir dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Karimun,” ujar Gubernur Ansar.

Topik lain yang dibahas dalam audiensi tersebut, terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang diundangkan 6 Maret 2023 lalu dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Gubernur Ansar melaporkan sekaligus meminta arahan Menteri KKP, mengenai dua PP tersebut yang berdampak pada sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kepri.

“Sektor kelautan dan perikanan merupakan potensi yang paling besar karena 97 persen Provinsi Kepri wilayah laut, sehingga harus diperhatikan dan dimanfaatkan agar dampaknya bisa dikelola daerah dan dirasakan masyarakat khususnya para nelayan,” kata Gubernur Ansar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Said Sudrajat melaporkan kepada Menteri KKP, kelompok nelayan di Kepri terus melakukan protes dan unjuk rasa terkait terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2023.

Kelompok nelayan berkeberatan dengan PP Nomor 11 Tahun 2023, yang mengklasifikasikan kapal dengan 1-5 Gross Tonnage (GT) sebagai ukuran kecil, sedangkan 6-10 GT sebagai ukuran sedang.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, nelayan kecil adalah nelayan yang menggunakan kapal perikanan ukuran sampai 10 GT.

“Para kelompok nelayan memohon agar dikembalikan nelayan kecil tetap 1-10 GT,” ucap Said Sudrajat.

Selain itu, para nelayan juga merasa terbebani dengan adanya kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) dengan harga yang lumayan besar, ditambah adanya pembiayaan air time juga dan adanya penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, PP Nomor 11 Tahun 2023 bertujuan mengatur zona penangkapan ikan terukur yang berada di atas 12 mil dari pantai. Nelayan yang beroperasi di zona tersebut, harus mendapatkan izin dari pusat yaitu KKP.

Selain itu, PP No 11 Tahun 2023 juga mengatur mengenai kuota penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur yang dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.

“Esensi dari PP Nomor 11 Tahun 2023 ini prinsipnya untuk kepentingan lokal. Wilayah yang punya zona harus menjadi tuan rumah di tempatnya. Yang kami lakukan, kata Menteri KKP, nelayan lokal dan nelayan zona tidak dipungut biaya sama sekali.

“Data nelayan lokal sudah ada, tugas kita berantas para pengusaha yang masih nakal. Setelah tata kelola ini dilakukan dengan baik, saya rasa nelayan daerah bisa berkembang dan populasi perikanan kita terkontrol dengan baik sesuai laporan yang diberikan,” papar Menteri KKP.

Menteri KKP berharap dengan telah dikeluarkannya PP Nomor 11 Tahun 2023, kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.

Sementara itu, terkait PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Menteri KKP, mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) dengan sedimentasi sudah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan.

“Jadi, sebelum pengusaha melakukan sedimentasi harus bayar dulu PNBP nya di awal, kemudian diberikan izin. Untuk lokal 30 persen dan untuk Ekspor 35 persen,” tutupnya.

Audiensi antara Gubernur Kepri dan Menteri KKP berlangsung penuh keakraban dan saling pengertian. Kedua pihak sepakat, terus bersinergi mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kepri demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa. (hen)