Propam Polda Kepri Tegakkan Disiplin Tanpa Toleransi, Inovasi Digital Dorong Transparansi dan Integritas Anggota Polri

Propam Polda Kepri Tegakkan Disiplin Tanpa Toleransi, Inovasi Digital Dorong Transparansi dan Integritas Anggota Polri
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto SH SIK MH coffee morning bersama awak media Jumat (24/10/2025). (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, terus memperkuat pengawasan internal dan menegakkan disiplin anggota Polri, melalui berbagai inovasi dan langkah preventif.

Salah satu terobosan terbarunya adalah peluncuran aplikasi ”Lapor Polisi” berbasis scan barcode, yang memudahkan masyarakat menyampaikan aduan terkait perilaku personel kepolisian.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto SH SIK MH, menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Propam, menjaga marwah dan integritas institusi Polri.

”Ini salah satu bentuk inovasi dan pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran oleh personel Polri. Alhamdulillah, berkat upaya-upaya yang kita lakukan, tingkat pelanggaran mengalami penurunan signifikan,” ujar Eddwi saat kegiatan coffee morning bersama awak media, Jumat (24/10/2025).

Menurut data Propam, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tingkat pelanggaran kode etik dan disiplin di jajaran Polda Kepri turun hingga 50 persen, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan ini, merupakan hasil penerapan pengawasan ketat dan penegakan hukum tanpa kompromi.

Sebagai bentuk ketegasan, Propam mencatat telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 25 personel pada tahun 2024, dan lima personel hingga pertengahan 2025.

”Perintah pimpinan jelas: siapa pun yang melakukan pelanggaran berat, terutama yang terlibat dalam tindak pidana narkoba, akan ditindak tegas. Tidak ada toleransi,” tegas Eddwi.

Pelanggaran berat yang paling sering ditemukan, mencakup keterlibatan dalam kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, serta pelanggaran disiplin berat seperti mangkir dinas lebih dari 30 hari tanpa alasan sah.

Selain pengawasan internal, Propam menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap laporan masyarakat.

Begitu aduan diterima, tim langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi awal. Jika terbukti, proses hukum berjalan tanpa pandang bulu—termasuk terhadap perwira tinggi sekalipun.

”Setiap laporan pasti cepat kita tindaklanjuti. Jika terbukti, pasti diproses. Tidak ada istilah kebal hukum di tubuh Polri,” tegasnya lagi.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, pelapor juga akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara (SP2HP), agar dapat memantau perkembangan aduannya.

”Kami pastikan setiap laporan mendapat umpan balik melalui SP2HP, supaya masyarakat tahu, sejauh mana proses penanganan berlangsung,” tutup Eddwi.

Langkah Propam Polda Kepri ini, menjadi bukti nyata penegakan disiplin dan profesionalisme di lingkungan Polri terus diperkuat, sejalan dengan semangat Presisi dan reformasi internal yang digagas Kapolri. (eki)