JAKARTA (Kepri.co.id) – Polri telah menunjuk pelaksana harian (plh) untuk jabatan Karopaminal Divisi Propam Polri, setelah Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan terkait kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Polri Terapkan Restorative Justice Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan, pelaksana harian (Plh) Karopaminal sendiri akan diisi Brigjen Anggoro Sukartono, yang saat ini menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri.
“Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Plh Karopaminal Divpropam Polri,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Minggu (24/7/2022).
Penunjukan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah, terkait munculnya kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024
Pertama, Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam. Kedua, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karopaminal.
Jetiga, Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk menjaga independensi, transparansi, dan akuntabel, Pak Kapolri memutuskan menonaktifkan dua orang. Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi,” ungkap Dedi. (asa)