Ketergantungan Transfer Capai 95,25 Persen, Anambas Hadapi Tantangan Kemandirian Fiskal pada 2027

Ketergantungan Transfer Capai 95,25 Persen, Anambas Hadapi Tantangan Kemandirian Fiskal pada 2027
F. Latif Sabrian

ANAMBAS, Kepri.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp743,18 miliar dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Namun, pendapatan transfer masih mendominasi struktur penerimaan daerah dengan nilai mencapai Rp707,92 miliar atau sekitar 95,25 persen dari total pendapatan.

Angka tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp35,11 miliar menjadi salah satu sumber penerimaan yang perlu terus dioptimalkan.

Persoalan fiskal tersebut menjadi bagian dari penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Aneng dalam rapat paripurna DPRD, Rabu, 21 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Lantai I.

Dalam penyampaiannya, Aneng menekankan bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Pemerintah tidak cukup hanya menyusun perencanaan keuangan, tetapi juga harus memastikan setiap belanja memberikan manfaat nyata.

“APBD pada dasarnya bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk mengarahkan sumber daya yang terbatas pada prioritas pembangunan, pemenuhan belanja wajib, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat” kata Aneng dalam pidato pengantarnya.

Pendapatan Transfer Masih Mendominasi

Struktur pendapatan dalam Rancangan APBD 2027 terdiri atas PAD sebesar Rp35.106.510.591, pendapatan transfer Rp707.915.974.973, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp156.868.663.

Dari total pendapatan Rp743.179.354.227 tersebut, transfer pemerintah pusat menyumbang Rp669.711.517.000. Sementara itu, transfer antar daerah direncanakan sebesar Rp38.204.457.973.

Komposisi ini memperlihatkan besarnya peran transfer dalam menopang keuangan Kabupaten Kepulauan Anambas. Karena itu, kemampuan mengelola penerimaan dan belanja secara cermat menjadi penting agar program prioritas tetap berjalan sesuai kemampuan anggaran.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga mengarahkan penguatan PAD melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber PAD lainnya yang sah.

Selain menggali potensi penerimaan daerah, pemerintah berencana melanjutkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat dukungan pembangunan sekaligus menjaga kesinambungan program prioritas daerah.

Meski demikian, besarnya target PAD saja belum cukup untuk menunjukkan peningkatan kemandirian fiskal. Hasilnya tetap bergantung pada realisasi penerimaan dan kemampuan pemerintah mengembangkan sumber pendapatan secara berkelanjutan.

Belanja Harus Sejalan dengan Kemampuan Keuangan

Dalam rancangan anggaran yang disampaikan, belanja daerah direncanakan sebesar Rp743.679.354.227. Jumlah tersebut terdiri atas belanja operasi Rp612.002.249.035, belanja modal Rp40.097.844.063, belanja tidak terduga Rp500 juta, serta belanja transfer Rp91.079.261.128.

Untuk menyeimbangkan struktur anggaran tersebut, pemerintah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp500 juta yang berasal dari penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.

Dengan demikian, total pendapatan daerah ditambah penerimaan pembiayaan mencapai Rp743.679.354.227. Nilai itu sama dengan rencana belanja daerah dalam rancangan APBD 2027.

Aneng menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus berorientasi pada hasil, bukan sekadar penyerapan dana. Setiap perangkat daerah perlu memperhatikan urgensi program, sasaran kegiatan, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan” tegas Aneng.

Arah kebijakan tersebut menempatkan efektivitas belanja sebagai salah satu faktor penting dalam menghadapi keterbatasan fiskal. Pemerintah perlu memastikan belanja operasional tetap mendukung pelayanan publik, sementara belanja modal diarahkan pada kebutuhan pembangunan yang memberikan manfaat bagi daerah.

Pada saat yang sama, penyusunan program perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang tersedia. Penetapan prioritas secara terukur diperlukan agar kebutuhan pelayanan dasar dan kewajiban pemerintah tidak terganggu.

Pembahasan Anggaran Berlanjut Bersama DPRD\

Rancangan APBD 2027 selanjutnya memasuki tahapan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Proses tersebut diperlukan untuk menelaah struktur pendapatan, pembiayaan, belanja, serta kesesuaian program dengan prioritas pembangunan daerah.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pengelolaan anggaran. Dengan pengawasan dan pembahasan yang cermat, rancangan anggaran diharapkan dapat disusun secara realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tantangan utama APBD Anambas 2027 bukan hanya menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Pemerintah juga perlu memperkuat sumber penerimaan daerah agar ketergantungan terhadap transfer dapat dikurangi secara bertahap.

Namun, angka yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut masih merupakan rencana anggaran. Realisasi pendapatan, efektivitas belanja, dan perkembangan kemandirian fiskal baru dapat dinilai setelah pelaksanaan anggaran berjalan.

Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027 belum menjadi APBD definitif. Penetapannya masih menunggu penyelesaian tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. (latep)