Batam  

Diduga Belum Kantongi Izin Reklamasi, Nelayan Protes Penimbunan Perumahan Dlx Batubesar

Inilah lokasi reklamasi Perumahan Dlx Batubesar yang diprotes warga setempat. (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Nelayan sekitar Kampung Kelembak, Dapur Arang, dan Kampung Terih memprotes aktivitas penimbunan yang dilakukan pengembang Perumahan Dlx Batubesar.

Warga menuding, aktivitas penimbunan Perumahan Dlx ini berdampak pada perekonomian nelayan. Penyebabnya, laut tercemar oleh aktivitas reklamasi.

Baca Juga: https://kepri.co.id/07/05/2023/tak-miliki-izin-kkp-hentikan-reklamasi-galangan-pt-blue-steel-industri/

Warga juga menuding, reklamasi Perumahan Dlx ini, diduga belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Proyek reklamasi laut ini, dilakukan PT RSC sebagai pihak kontraktor dan telah berlangsung lama, hingga memicu kemarahan nelayan.

Salah satu warga Kampung Kelembak, Ali menuturkan, masyarakat yang mayoritas berpenghasilan sebagai nelayan, sangat terganggu aktivitas reklamasi PT RSC.

“Aktivitas reklamasi sudah berlangsung hampir satu tahun belakangan ini. Mereka, memulai proyek penimbunan di waktu malam hari,” kata Ali ditemui awak media, Kamis (22/6/2023).

Beberapa waktu lalu, tepatnya di bulan Mei 2023, puluhan nelayan setempat di sekitar Kampung Kelembak, Dapur Arang, Kampung Terih beramai-ramai mendatangi lokasi proyek reklamasi, meminta menghentikan kegiatan tersebut.

Namun, pihak kontraktor PT RSC, tetap bersikeras melanjutkan proyek penimbunan laut, hingga nyaris terjadi keributan dengan warga setempat.

“Kami sempat datang baik-baik ke lokasi proyek. Saat di lokasi, ada orang lapangan menentang kami dan meminta mengumpulkan lebih banyak nelayan. Padahal, kami hanya ingin tanggung jawab dari pihak perusahaan, perihal dampak yang ditimbulkan proyek reklamasi ini,” ujar Ali.

Disebutkan Ali, reklamasi laut di kawasan Perumahan Dlx seluas kurang lebih 6 hektare ini, diduga kuat tidak mengantongi perizinan yang lengkap.

“Pasalnya, saat kami tanyakan soal izin penimbunan, pihak kontraktor hanya menunjukkan peta lokasi (PL). Sehingga, kami menduga proyek ini belum dilengkapi izin dari dinas terkait,” ungkapnya.

Ali menambahkan, pasca kejadian itu, nelayan setempat sempat dimediasi pihak perusahaan yang berlangsung di Kantor Lurah Batubesar, akan tetapi tidak membuahkan hasil.

“Berulang kali kami dimediasi, tetapi tidak menemukan hasil yang diinginkan. Terakhir, permasalahan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batam pada Rabu 21 Juni 2023,” jelasnya.

Hasil pertemuan yang dilakukan pada RDP Komisi I DPRD Batam beberapa waktu lalu, ksta Ali, DPRD Batam meminta proyek tersebut dihentikan karena sudah meresahkan warga.

“Pertemuan dalam RDP di Komisi I DPRD Batam, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan legalitas proyek penimbunan. Sehingga, DPRD Batam meminta menghentikan aktivitas tersebut,” terangnya.

Tak hanya itu, masyarakat setempat meminta penegak hukum, melakukan penindakan terhadap aktivitas reklamasi tersebut.

“Aktivitas ini sudah merugikan kami, nelayan setempat. Diharapkan, penegak hukum dapat melakukan penindakan terhadap aktivitas ini,” tegasnya.

Perlu diketahui, proyek reklamasi laut harus dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Apabila proyek reklamasi tidak dilengkapi dokumen PKKPRL, melanggar pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan. (amr)