Tak Miliki Izin, KKP Hentikan Reklamasi Galangan PT Blue Steel Industri

KKP menghentikan reklamasi galangan kapal PT Blue Steel Industri (BSI) di Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Jumat (5/5/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi seluas 1,191 hektare (ha), milik galangan kapal PT Blue Steel Industri (BSI) di Kampung Panau Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat (5/5)2023).

Berdasarkan investigasi Marine Intelligence (Intelijen Kelautan) yang dilakukan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi PT Blue Steel Industri, tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga: BP Batam Imbau Pengusaha Segera Ajukan Layanan Penggunaan Perairan di Kawasan PBPB

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin M Han, turun langsung proses penghentian proyek tersebut.

Adin mengatakan, paksaan pemerintah berupa penghentian sementara Kegiatan dilakukan sampai PT BSI memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

“Benar, kami stop sementara proyek tersebut, supaya aktivitas pengerukan tidak meluas ke arah laut, di mana perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL,” ujar Adin.

Adin menyebutkan, sebelumnya KKP telah memperoleh pengaduan dari masyarakat, ada proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI.

Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam, melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sekitar Februari 2023.

Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal galangan kapal (shipyard) di lokasi reklamasi tersebut.

Untuk diketahui, PT BSI termasuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal.

Total luas lahan proyek milik PT BSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam, terhitung seluas 62 ha terdiri lahan darat 13 ha bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan ruang laut 49 ha.

“Sesuai aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara, hingga PT BSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL,” tegas Adin.

PT BSI diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan, telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administrasi, berupa paksaan pemerintah dengan penghentian sementara kegiatan berusaha.

Lebih lanjut Adin mendorong PT BSI, segera memenuhi perizinan dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan, pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk kategori kegiatan usaha risiko tinggi. Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP, memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai aturan yang berlaku, supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. (amr)