Jatanras Polda Kepri Ringkus Komplotan Pecah Kaca, Gondol Uang Korban Rp310 Juta

Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menunjukkan barang bukti komplotan pencuri modus pecah kaca mobil di Hotel Cardinal Lucky Star yang diekspos di Mapolda Kepri, Senin (22/5/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, meringkus komplotan pencuri modus pecah kaca mobil di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Komplotan pencuri yang diringkus, lima orang inisial AS, S, AW, ES, dan FA. Masing-masing pelaku berperan sebagai spesialis pecah kaca mobil dan sebagai penadah uang hasil curian.

Baca Juga: Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Dua Curanmor Beraksi di 20 TKP

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa SIK, mengatakan, kronologis kejadian berawal Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.05 WIB, korban menarik uang di Bank BCA Jodoh Rp310 juta.

“Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, diletakkan di kursi bagian depan sebelah kiri mobil korban,” kata Robby, Senin (22/5/2023).

Setelah itu, korban pergi ke Hotel Cardinal Lucky Star dan mobil di parkiran hotel. Sementara, uang yang baru ditarik tersebut masih diletakkan dalam mobil.

Korban kemudian masuk ke hotel, menjemput orang tuanya yang menginap di hotel tersebut.

“Sekira pukul 08.55 WIB, korban menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala. Korban mendekatinya, ternyata kaca sebelah kanan depan sudah pecah, serta uang dalam mobil tidak ada lagi,” ujarnya.

Atas peristiwa nahas ini, korban melaporkannya ke Polda Kepri. Tim Resmob Subdit 3 melakukan penyelidikan dan didapati bahwa satu pelaku inisial AS.

“Kemudian, Tim Resmob Subdit 3 membawa data dan analisa yang dimiliki untuk berkordinasi dengan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku inisial AS,” jelasnya.

Setelah pelaku AS ditangkap, tim melakukan interogasi terhadap AS. Dia mengaku, melakukan aksinnya itu bersama temannya, yakni inisial ES sebagai pengendara sepeda motor dan S sebagai eksekutor.

Setelah dilakukan pengembangan, Rabu (17/5/2023), tim kembali melakukan penyelidikan di wilayah Batuampar mencari keberadaan terduga pelaku S.

“Kemudian, Kamis (18/5/2023), berdasarkan informasi di lapangan, pelaku S berada di daerah Happy Garden dan tim langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Berdasarkan pengembangan dari pelaku S, tim melakukan pencarian terhadap terduga AW, ES, dan FA. Saat tim membawa tersangka S melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Tim langsung mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan melakukan penembakan ke arah kaki pelaku. Setelah dilumpuhkan, tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman empat tahun,” imbuhnya. (amr)