PALUTA (Kepri.co.id) – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap pengedar sabu inisial SH (33), usai nyabu dan main ludo bersama rekan-rekannya.
Pengedar sabu warga Desa Gunung Manaon, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu, hanya bisa pasrah saat Polres Tapsel menangkapnya di sebuah gubuk usai nyabu dan main ludo, Senin (20/11/2023) malam.
“Yang bersangkutan (SH, red), kami tangkap di sebuah gubuk di Kebun Sawit di Desa Gunung Manaon,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala SH, Rabu (22/11/2023) pagi.
Saat proses penangkapan, lanjut Kasat Resnarkoba, pria tamatan sarjana itu sedang duduk di dalam gubuk. Dari samping kiri tempat duduk SH, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Sabu dengan berat total 1.05 gram ini, terbungkus plastik transparan masing-masing berisi 10 paket. Yang bersangkutan mengaku, barang haram tersebut miliknya,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Selain itu, urai AKP Salomo, pihaknya menyita satu unit timbangan elektrik warna hitam. Sebuah dompet warna hitam berisi dua bungkus plastik klip kosong, satu sedotan berbentuk sendok kecil, dan satu kaca pirek.
“Kemudian, kami juga amankan uang tunai Rp435 ribu dan satu unit HandPhone (HP) warna biru,” rincinya.
Kasat Resnarkoba menjabarkan, berdasarkan keterangan tersangka SH, ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Di mana, SH mendapat sabu sebanyak 2 gram dari K dengan harga per gram Rp850 ribu.
Masih menurut SH, ia membayarkan uang tersebut kepada K, manakala sabu habis terjual. Usai terima sabu dari K, SH lantas membaginya jadi 20 paket. SH menjual sabu itu dengan harga Rp100 ribu per paket.
“Dari 20 paket itu, yang bersangkutan sudah menjual sebahagian. Sedang sebahagian lain, ia gunakan sendiri. Kini, yang bersangkutan dan barang bukti kami tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba. (roji)