BATAM (Kepri.co.id) – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti tangkapan kejahatan ekstra ordinary crime (kriminal luar biasa), berupa 1.489 butir ekstasi dan 2,855 Kg ganja di Mapolresta Barelang, Selasa (16/5/2023).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. Pemusnahan dilakukan, karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti daun ganja seberat 2,855 Kg, diamankan dari lokasi kejadian di Taman Bunga Depan Ruko Cemara Asri, Kecamatan Sagulung, Kota Batam dengan pelaku inisial BDS.
“Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 96 Gram. Kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 8 Gram. Dalam hal ini, narkotika jenis ganja yang akan dimusnahkan seberat 2.751,07 Gram,” katanya.
Kemudian untuk ekstasi yang diamankan sebanyak 1.489 butir, di Baloi Mas Indah Kecamatan Lubukbaja, dengan mengamankan tiga pelaku inisial MS, ES, dan BG.
“Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 108 butir. Kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam sebanyak 16 butir. Dalam hal ini, narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 1.365 butir,” tuturnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.751,07 Kg, bisa menyelamatkan 8.253 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 Gram dikomsumsi tiga orang.
Kemudian, barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.365 butir, bisa menyelamatkan 1.365 sampai 2.730 jiwa manusia. Dengan asumsi satu butir dikonsumsi 1 sampai 2 orang.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam. Tujuannya, memastikan yang dimusnahkan tersebut narkotika jenis ekstasi dan ganja.
“Kepada masyarakat, jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika, baik pemakai dan pengedar, agar dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti. Kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Batam bersih dari narkotika,” pungkasnya. (amr)