96,07 Persen Penduduk Batam Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan

Warga Batam mendaftar kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan Batam di Batam Centre l, beberapa waktu lalu. (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Sebanyak 1.181.866 jiwa atau 96,07 persen dari total penduduk Batam semester II tahun 2022 berjumlah 1.230.216 jiwa, telah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), maka menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga: Jawab Kebutuhan Masyarakat, RSBP Batam Upgrade Layanan Kesehatan

Sebanyak 25.216 warga Batam masih belum menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), karena belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Manna, mengatakan, hingga 1 Mei 2023,
dari total penduduk Batam 1.230.216 jiwa itu, sebanyak 64.369 jiwa adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda, yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemko Batam.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Manna. (F. amr)

“Jumlah kepesertaan JKN di Kota Batam ini, turut berkontribusi dalam capaian UHC Provinsi Kepri yang telah mencakup 95,94 persen dari jumlah penduduk sebanyak 2.015.875 jiwa per 1 Mei 2023 lalu,” kata Manna dalam kegiatan media gathering di Batam Center, Jumat (19/5/2023).

Disampaikan Manna, Pemerintah Kota Batam mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC). Penghargaan itu, diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin di Jakarta beberapa waktu lalu.

Penghargaan ini diperoleh, sebab lebih dari 95 persen masyarakat Kota Batam telah dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini terselenggara karena komitmen pemerintah daerah, dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemko Batam, yang sudah mendukung implementasi program JKN selama ini,” ujar Manna.

Disebutkannya, dalam status UHC ada istilah UHC cut off dan non cut off. Dalam hal ini, Pemko Batam telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan untuk mencapai status UHC non cut off per tanggal 15 Mei lalu.

UHC non cut off ini, melalui penandatanganan rencana kerja (RK) tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional bagi penduduk Kota Batam, dalam Rangka Universal Health Coverage antara BPJS Kesehatan dengan Pemda yang diwakili Dinas Kesehatan Kota Batam.

Selain cakupan 95 persen penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN, keaktifan peserta di daerah tersebut, juga harus mencapai 75 persen.

Kemudian, tidak ada tunggakan iuran Pemda serta ketersediaan anggaran untuk mempertahankan keberlangsungan program tersebut, dalam jangka waktu yang disepakati.

Status UHC non cut off yang telah dicapai pemerintah ini, tentunya memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat di Kota Batam.

“Tidak ada masa tunggu keaktifan peserta. Peserta langsung aktif pada saat didaftarkan Pemko Batam melalui Dinas Kesehatan. Sebelumnya, dalam hal pendaftaran peserta oleh Pemda ada masa tunggunya. Misalnya, jika didaftarkan bulan ini, baru bisa aktif di tanggal 1 bulan depannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman, mengatakan, Pemko Batam berkomitmen memprioritaskan kesehatan masyarakat Kota Batam.

Sehingga, dapat meminimalisir kendala di lapangan. Untuk itu, kata Nurliyasman, Pemko Batam terus berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan.

“Per 15 Mei kita sudah sah mencapai UHC non cut off, sehingga dapat menikmati fasilitas dari UHC ini. Sekarang, tugas kita bersama, memastikan 25 ribu masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta dapat terjamin oleh program JKN, sebagai peserta PBPU yang membayarkan iuran secara mandiri atau melalui pembiayaan oleh Pemko Batam,” kata Nurliyasman.

Untuk mendukung hal ini, pihaknya sudah meminta dukungan Lurah dan Kepala Puskesmas, agar membantu masyarakat yang kesulitan mendaftarkan diri menjadi peserta JKN.

Untuk mempermudah proses administrasi pendaftaran oleh Pemko, dia mengimbau, masyarakat yang tidak memiliki KTP, untuk dapat mengusahakan pengurusan kartu identitas ini.

Menurutnya, apapun urusan tentu membutuhkan KTP, termasuk dalam hal mengakses layanan di fasilitas kesehatan (faskes).

Selain memiliki KTP Batam, pihaknya mendahulukan masyarakat yang dalam keadaan emergency atau memerlukan pelayanan kesehatan di faskes.

“Dalam kondisi ini, ketika didaftarkan Pemko ke BPJS Kesehatan, maka yang bersangkutan akan langsung aktif asalkan masih dalam jangka waktu 3×24 jam, sejak masuk ke RS dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (amr)