Dua Tersangka Penyelundupan 80 Ton Solar di Kapal MT Sun Live

Kapal MT Sun Live yang ditahan Kanwil DJBC Khusus Kepri diduga menyelundupkan BBM 80 ton solar, Sabtu (16/11/2023). (F. now)

KARIMUN (Kepri.co.id) – Buntut penangkapan kapal Mini Tanker (MT) Sun Live di Perairan Anambas pada Rabu (8/11/2023) lalu,
Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri, menetapkan dua orang tersangka penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) 80 ton solar.

Sementara empat orang lainnya, penyidik DJBC menetapkannnya sebagai saksi. Seperti diketahui, kapal M Sun Live berhasil ditangkap diduga menyeludupkan BBM 80 ton solar. Dalam perkara ini, Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil mengamankan enam orang ABK termasuk nahkoda MT Sun Live.

“Kedua pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, Sabtu (16/11/2023).

Disebutkan Priyono, Satgas Patroli DJBC mendeteksi objek pada radar di Perairan Anambas bergerak menuju Malaysia pada Rabu (8/11/2023) dinihari. Kemudian, Satgas Patroli DJBC melakukan pengejaran dan berhasil memvisualisasikan objek sebagai kapal MT Sun Live.

“Setelah perintah berhenti dikeluarkan, kapal MT Sun Live berhasil disandarkan untuk pemeriksaan oleh petugas patroli,” ujarnya.

Untuk penanganan lebih lanjut, kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, pihaknya telah melakukan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memproses penyilidikan lebih lanjut.

“Sampai tahap ini, dari enam orang awak kapal MT Sun Live, telah ditetapkan dua orang tersangka dan empat orang lainnya sebagai saksi,” pungkas Priyono. (now)