Pengusaha Iw Diduga Melakukan Ilegal Logging di Sungai Kecil di Bintan, APH Jangan hanya Diam

BINTAN, Kepri.co.id – Dugaan praktik pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Sungai Kecil, Kabupaten Bintan, Kepri, menjadi perhatian dan perlu mendapat penyelidikan serius dari instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu dari kawasan hutan Sungai Kecil diduga berlangsung secara rutin.

Kayu-kayu besar di hutan sungai kecil ludes di tebang (disinso) oleh pelaku. Bahkan, volume kayu secara masif yang diangkut, disebut-sebut mencapai dua hingga tiga lori setiap harii

Dalam informasi awak media, seorang pengusaha kayu berinisial Iw, disebut-sebut memiliki usaha penggergajian kayu atau somil yang berlokasi di kawasan Citra Bangunan, Sungai Kecil, Kabupaten Bintan.

Iw ini modusnya pemodal untuk melakukan pembalakan ilegal logging di kawasan sungai kecil. Iw ini yang memberikan modal ke sejumlah pelaku pembalakan hutan (ilegal logging).

“Jika pelaku pembalakan tak memiliki modal, pengusaha Iw ini yang memberikan uang dan solar untuk menebang hutan lindung dikawasan Sungai Kecil di Kabupaten Bintan.” Ungkap sumber yang enggan disebut namanya kepada awak media, Sabtu (7/11/2026)

Tak hanya, menurut sumber, diduga pengusaha Iw tidak memiliki legalitas penebangan, dokumen pengangkutan, serta keterkaitan aktivitas penebangan kayu di hutan lindung tersebut.

Aparat penegak hukum dan instansi berwenang, segera menindak lanjuti kasus ini yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.

Pasalnya, pengusaha Iw cukup dikenal pembalakan hutan lindung di kawasan tersebut, rusak parah.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum atau Bhabinkamtibmas bertindak.

Jika dugaan tersebut benar, aktivitas penebangan tanpa izin dan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam kelestarian hutan, serta merugikan kepentingan masyarakat.

Tim aparat penegak hukum (APH) diminta segera melakukan pengecekan lapangan dan penyelidikan, terhadap dugaan aktivitas illegal logging di kawasan Sungai Kecil.

Dari kasus pembalakan kayu ilegal logging di sungai kecil Kabupaten Bintan ini, APH perlu melakukan Pemeriksaan mencakup legalitas usaha somil, asal-usul kayu, dokumen hasil hutan, serta jalur distribusi dan pengangkutannya tanpa izin.

Aparat penegak hukum, diharapkan turut melakukan pendalaman, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Hutan bukan sekadar sumber bahan baku industri, melainkan aset lingkungan yang harus dijaga, untuk kepentingan generasi mendatang.

Publik kini menunggu langkah konkret instansi terkait, untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi atau justru melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan. Awak media masih menunggu konfirmasi pengusaha pembalakan hutan lindung (ilegal logging). (tim)