Sebelum 1 Januari 2023, Rudi Minta Pengajuan Barang Konsumsi Sampai di Mejanya

BATAM (Kepri.co.id) – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, mengimbau agar para pelaku usaha dalam mengajukan rencana pemasukan barang konsumsi (RPBK) tahun 2023, dapat menghitungkan kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam.

Menurutnya, hal itu untuk menghindari persoalan hukum yang bisa terjadi.

“Apa yang dibutuhkan pelaku usaha, silakan bikin laporan ke kita. Tidak dibatasi kalau keperluanya untuk di Batam. Kalau melebihi, ini yang dijadikan masalah oleh penegak hukum seperti pengajuan barang konsumsi minuman berakohol,” ujar Rudi.

Sosialisasi Penyampaian RPBK 2023 dan Realisasi Distribusi Pemasukan Barang kepada importir di Balairungsari BP Batam, Batam Centre, Senin, (19/9/2022).

Rudi menyampaikan hal tersebut, merupakan arahannya pada Sosialisasi Penyampaian RPBK 2023 dan Realisasi Distribusi Pemasukan Barang kepada importir di Balairungsari BP Batam, Batam Centre, Senin, (19/9/2022).

Ditekankan Rudi, pelaku usaha agar menjalankan proses bisnis pemasukan barang mengikuti ketentuan berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kebutuhan konsumsi masyarakat Batam di tahun 2023 terpenuhi.

Baca Juga: Maksimalkan Sektor Industri Maritim, BP Batam Gandeng Universitas Hasanuddin

“Oleh karenanya, saya ingin sebelum tanggal 1 Januari 2023, kuota seluruh jenis barang konsumsi apa saja, sudah ada di meja saya dan sudah saya tanda tangani,” ujarnya.

Sosialisasi RPBK ini, merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021, bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha/importir khususnya dalam mendorong percepatan pengajuan perizinan pemasukan barang konsumsi di Batam.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano, menyebutkan pelaku usaha/importir yang terdaftar di BP Batam segera mengajukan RPBK 2023 dapat memanfaatkan fitur Indonesia Batam Online Single Submission (I-BOSS).

Baca Juga: Hadapi Kebutuhan Layanan Online Berbasis Risiko, BP Batam Latih SDM PTSP

“Pengajuan rencana kebutuhan melalui sistem tidak ada secara manual lagi, kita lakukan sekarang masuk melalui sistem IBOSS,” sebutnya.

Disebutkan, empat alur proses RPBK 2023. Pertama, pelaku usaha/ importir mengajukan permohonan RPBK dengan mengunduh format permohonan melalui I-BOSS.

Kedua, penyampaian permohonan RPBK dengan meng-upload ke I-BOSS. Ketiga, proses penetapan/perhitungan RPBK, dengan mengumpulkan data masuk yang telah diajukan pelaku usaha.

Keempat, hasil penghitungan yang dilakukan Pusat Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) BP Batam, akan di-upload ke sistem I-Boss berdasarkan Perka BP Batam.

Hal itu dilakukan untuk memperhitungkan kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam, dan menjamin kecukupan ketersediaan barang konsumsi di tahun 2023.

“Itu dihitung oleh Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK, berapa memang kebutuhan konsumsi, baru setelah itu dibuat surat keputusan,” ujarnya.

Sedangkan untuk laporan realisasi distribusi pemasukan barang, lanjut Denny, pihaknya perlu melakukan pengawasan menjamin barang-barang konsumsi hanya untuk kebutuhan di dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Ia menekankan, setiap pelaksanaan pemasukan dan distribusi barang yang telah dilakukan, harus menyampaikan laporan realisasi distribusi pemasukan barang, selambat-lambatya 14 hari kalender sejak izin diterbitkan.

“Kalau ada kekurangan dokumen apa kesulitannya, sampaikan ke kita. Tentu, dokumen-dokumen pelengkap itu ada standarnya. Tapi, kalau ada kesulitan apa dengan dokumen yang setara dengan itu, itu yang kita minta. Artinya, semua akan terukur ke depan,” jelas Denny.

Sementara, Wakil Ketua Kadin Batam bidang Kepelabuhanan, Efendi Ibrahim, mengapresiasi sosialisasi yang telah dilaksanakan.

Menurutnya, sebagai mitra pemerintah, Kadin dapat menyampaikan kendala dan masukan terhadap proses bisnis yang tengah berjalan.

“Sosialisasi ini sangat positif. Kadin sebagai mitra, wajib melakukan upaya minimal diskusi atau meminta nasihat kepada pemerintah. Terutama kaitanya lalu lintas barang dari kelancaran pelaku usaha sendiri,” ujar Efendi. (rep1)